![]() |
Petugas membawa potong korban mutilasi. (Foto: Istimewa) |
NET - Satu orang kunci
saksi yang turut membuang potongan jenazah korban mutilasi di rumah kontrakan
di Kampung Telaga Sari, Desa Telagasari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabuputen
Tangerang, Banten, diamankan di Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Satu orang saksi kunci yang diminta tolong oleh pelaku untuk
membuang potongan tangan korban, kami sudah amankan di Polsek Cikupa, Tangerang,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Beras (Kombes) Krisna Murti, yang
datang ke tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (14/4/2016) sore untuk lakukan olah
tempat kejadian perkara (TKP).
Dia adalah IR, bekas
teman sekerja pelaku di salah satu perusahaan swasta di Tangerang. Selain IR, kata Krisna Murti,
pihaknya juga mengamankan lima orang saksi lainnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Ditanya apakah pelaku
adalah laki-laki yang satu kontrakan dengan korban, Krisna enggan berkomentar.
"Nanti saja kalau sudah ketangkap kita rilis," tutur Krisna dengan
singkat.
Tapi yang jelas, kata
Krisna Murti, potongan tangan yang
diduga milik korban mutilasi tersebut ditemukan oleh petugas di Desa Kayu Agung, Kecamatan Jambe,
Kabupaten Tangerang, Banten. Dan kini potongan kaki korban masih dalam
pencarian.
Seperti dikteahui,
Rabu (13/4/2016) lalu petugas Poplsek Cikupa menemukan mayat wanita hamil tujuh
biulan dengan tubuh terpotong-potong (mutilasi) di dalam rumah kontrakan di
Kampung Telaga Sari, Desa Telagasari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, Kabupoaten
Tangerang, Banten.
Penemuan itu berawal
dari kecurigaan warga sekitar lokasi yang mencium bau busuk dari salah satu
kamar kontrakan milil Malik. Setelah dilaporkan kepada petugas Polsek Cikupa dan didobrak ternyata ditemukan
mayat yang kedua kaki dan tangannya terpotong. (man)
0 Comments