Terdakwa Darmawan: menerima vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET - Dermawan, terdakwa penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah
divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis
(7/4/2016).
Dermawan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai
penggelapan
tanah dalam kasus pemalsuan sertifikat
tanah milik O. Sugandi dengan mengagunkannya ke Bank Danamon dan menerima uang
Rp 75 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Lebanus Sinurat, SH mengatakan
terdakwa Darmawan, orang yang
bertanggung jawab atas penggadaian
sertifikat tanah yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya
termasuk anak O Sugandi, Deni
Purnamasari.
Terdakwa Darmawan bersama-sama menguasai sertifikat tanah milik seseorang dan bukan
sebagai ahli waris yang sah. Atas perbuatannya, lima orang ahli waris O.
Sugandi harus merugi karena disita dan dilelangnya tanah seluas 4.225 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 175 di Jalan Suka Bakti, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curg, Kabupaten
Tangerang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Darmawan terbukti
melanggar pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau
seluruhnya yakni penguasaan barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaannya itu
secara sah," ujar Lebanus, dalam persidangan terbuka untuk umum.
Pada sidang
sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH menuntut terdakwa
Darmawan dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam pengajuan kredit ke Bank Danamon
untuk digadaikan tanah seluas 4.225 meter, terdakwa bertindak sebagai ahli
waris O. Sugandi bersama Deni Purnamasari. Dengan masa gadai atau sewa selama 2
tahun senilai Rp 200 juta.
Hakim Lebanus
menyatakan terdakwa Darmawan mendapat jatah Rp 75 juta. Dari rp 75 juta
tersebut diberikan Rp 15 juta kepada Yanto.
Atas vonis tersebut,
terdakwa Darmawan menyatakan menerima sedangkan Jaksa Agoes menyatakan fikir-fikir.
(*/ril)
0 Comments