Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darmawan Divonis 1,5 Tahun Penjara, Palsukan Dokumen Tanah

Terdakwa Darmawan: menerima vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET - Dermawan, terdakwa penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (7/4/2016).

Dermawan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai penggelapan tanah dalam kasus  pemalsuan sertifikat tanah milik O. Sugandi dengan mengagunkannya ke Bank Danamon dan menerima uang Rp 75 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Lebanus Sinurat, SH  mengatakan  terdakwa Darmawan, orang yang bertanggung jawab atas penggadaian sertifikat tanah  yang dilakukannya bersama sejumlah rekannya termasuk anak O Sugandi, Deni Purnamasari.

Terdakwa Darmawan bersama-sama menguasai sertifikat tanah milik seseorang dan bukan sebagai ahli waris yang sah. Atas perbuatannya, lima orang ahli waris O. Sugandi harus merugi karena disita dan dilelangnya tanah seluas 4.225 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)  No. 175 di Jalan Suka Bakti, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curg, Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Darmawan terbukti melanggar pasal 372 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya yakni penguasaan barang itu sudah ada pada pelaku, tetapi penguasaannya itu secara sah," ujar Lebanus, dalam persidangan terbuka untuk umum.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH menuntut terdakwa Darmawan dengan hukuman 2 tahun penjara. Dalam pengajuan kredit ke Bank Danamon untuk digadaikan tanah seluas 4.225 meter, terdakwa bertindak sebagai ahli waris O. Sugandi bersama Deni Purnamasari. Dengan masa gadai atau sewa selama 2 tahun senilai Rp 200 juta.

Hakim Lebanus menyatakan terdakwa Darmawan mendapat jatah Rp 75 juta. Dari rp 75 juta tersebut diberikan Rp 15 juta kepada Yanto.

Atas vonis tersebut, terdakwa Darmawan menyatakan menerima sedangkan Jaksa Agoes menyatakan fikir-fikir. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments