Terdakwa Ngatno saat mendengarkan vonis hakim. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Terdakwa Ngatno
terbukti mencuri 1 gigabyte (GB)
pulsa milik Smartfren (PT Smartfren Telecom Tbk) divonis selama 3 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan majelis
hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (14/4/2016).
Majelis hakim yang
diketuai oleh RA Suharni, SH menyebutkan terdakwa Ngatno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 Undang-Undang
Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) jo pasal 48 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Akibat tindakan
terdakwa Ngatno mencuri 1 Gb untuk dijual kepada pihak lain mengakibatkan
Smartfren menderita kerugian sebesar Rp 386 juta.
Hukuman yang
dijatuhkan oleh Hakim Suharni tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH yakni selama 3 tahun 6 bulan dan denda
Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim
ini rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa,” tutur Hakim Suharni.
Hakim Suharni
menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ngatno ketika masih bekerja
sebagai karyawan di Smartfren pada Maret 2011. Caranya, terdakwa Ngatno yang
mencoba 1 Gb (adalah satuan unit informasi yang menunjukkan ukuran atau daya
penyimpanan komputer) untuk memasukkan ke komputernya dan berhasil.
Sejak itulah, kata
Hakim Suharni, terdakwa Ngatno menawarkan kepada pelanggan Smartfren yang masih
aktif dengan menjual 3 Gb seharga Rp 25 ribu. Penawaran kepada pelanggan yang
masih aktif Smartfren berlangsung beberapa bulan dan akhirnya perbuatan
terdakwa Ngatno ketahuan. Ngatno pun
dikeluarkan dari Samrtfren.
Hakim Suharni
menjelaskan meski sudah dikeluarkan dari Smartfren tapi masih mengulangi lagi perbuatan tersebut
sejak Maret 2014 sampai Maret 2015 atas bantuan Arif Syahputera (disidang
secara terpisah). Terdakwa menawarkan kepada pelanggan yang masih aktif melalui
facebook yakni 3 Gb seharga Rp 25 ribu. Dalam satu hari, terdakwa menjual
sampai 30 nomor dengan nilai penjualan Rp 750 ribu yang langsung dikirim
melalui rekening Bank Mandiri.
Para pelanggan
Smartfren yang bermilai membeli dilayani mulai pukul 00:00 sampai pukul 03:00
WIB. Setiap pemesan, nomornya disampaikkan kepada Arif dan Arif kembali
mengirim kepada terdakwa Ngatno. Atas jasa tersebut, Ngatno memberikan imbalan kepada
Arif sebanyak dua kali yakni Rp 1 juta dan Rp 750 ribu.
Dalam sidang
sebelumnya, terdakwa Ngatno mengaku dari penjualan tersebut dapat mengumpulkan
uang Rp 50 juta. Namun, pengakuan terdakwa Ngatno tidak dipercayai oleh majelis
hakim.
“Kami yakin terdakwa
atas perbuatannya tersebut merugikan Smartfren Rp 386 juta lebih. Uang sebanyak
itulah yang didapatkan terdakwa Ngatno atas pencurian tersebut,” ujar Hakim Suharni.
Atas vonis majelis selama
3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, terdakwa Ngatno
menyatakan fikir-fikir. Begitu juga Jaksa Agoes pun menyatakan fikir.
Sedangkan terdakwa
Arif Syahputera yang disidangkan berikutnya dengan majelis hakim yang sama,
divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan. Jaksa Agoes menuntut terdakwa selama 1 tahun
6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (ril)
0 Comments