Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Curi Pulsa 1 Gigabyte, Terdakwa Ngatno Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Ngatno saat mendengarkan vonis hakim.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Terdakwa Ngatno terbukti mencuri 1 gigabyte (GB) pulsa milik Smartfren (PT Smartfren Telecom Tbk) divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (14/4/2016).

Majelis hakim yang diketuai oleh RA Suharni, SH menyebutkan terdakwa Ngatno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 48 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Akibat tindakan terdakwa Ngatno mencuri 1 Gb untuk dijual kepada pihak lain mengakibatkan Smartfren menderita kerugian sebesar Rp 386 juta.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Suharni tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agoes Harmaini, SH yakni selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. “Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim ini rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa,” tutur Hakim Suharni.

Hakim Suharni menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Ngatno ketika masih bekerja sebagai karyawan di Smartfren pada Maret 2011. Caranya, terdakwa Ngatno yang mencoba 1 Gb (adalah satuan unit informasi yang menunjukkan ukuran atau daya penyimpanan komputer) untuk memasukkan ke komputernya dan berhasil.

Sejak itulah, kata Hakim Suharni, terdakwa Ngatno menawarkan kepada pelanggan Smartfren yang masih aktif dengan menjual 3 Gb seharga Rp 25 ribu. Penawaran kepada pelanggan yang masih aktif Smartfren berlangsung beberapa bulan dan akhirnya perbuatan terdakwa Ngatno ketahuan.  Ngatno pun dikeluarkan dari Samrtfren.

Hakim Suharni menjelaskan meski sudah dikeluarkan dari Smartfren  tapi masih mengulangi lagi perbuatan tersebut sejak Maret 2014 sampai Maret 2015 atas bantuan Arif Syahputera (disidang secara terpisah). Terdakwa menawarkan kepada pelanggan yang masih aktif melalui facebook yakni 3 Gb seharga Rp 25 ribu. Dalam satu hari, terdakwa menjual sampai 30 nomor dengan nilai penjualan Rp 750 ribu yang langsung dikirim melalui rekening Bank Mandiri.

Para pelanggan Smartfren yang bermilai membeli dilayani mulai pukul 00:00 sampai pukul 03:00 WIB. Setiap pemesan, nomornya disampaikkan kepada Arif dan Arif kembali mengirim kepada terdakwa Ngatno. Atas jasa tersebut, Ngatno memberikan imbalan kepada Arif sebanyak dua kali yakni Rp 1 juta dan Rp 750 ribu.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ngatno mengaku dari penjualan tersebut dapat mengumpulkan uang Rp 50 juta. Namun, pengakuan terdakwa Ngatno tidak dipercayai oleh majelis hakim.

“Kami yakin terdakwa atas perbuatannya tersebut merugikan Smartfren Rp 386 juta lebih. Uang sebanyak itulah yang didapatkan terdakwa Ngatno atas pencurian tersebut,” ujar Hakim Suharni.

Atas vonis majelis   selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara, terdakwa Ngatno menyatakan fikir-fikir. Begitu juga Jaksa Agoes pun menyatakan fikir.

Sedangkan terdakwa Arif Syahputera yang disidangkan berikutnya dengan majelis hakim yang sama, divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.  Jaksa Agoes menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (ril)

Post a Comment

0 Comments