Komisaris Jenderal Budi Waseso: putus mata rantai. (Foto: Istimewa) |
NET - Guna memberantas
peredaran narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di Indonesia, Badan Narkotika
Nasional (BNN) meminta kepada Pemerintah agar konsisten, dengan cara
megeksekusi para terpidana mati yang saat ini masih mendekam dan tersebar di
beberapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Tanah Air.
"Sampai saat ini
penyelundupan dan peredaran Narkoba di Indonesia masih marak. Itu merupakan
bukti bahwa hukum di negara kita untuk memerangi narkotika dan obat
terlarang masih lemah," ujar Kepala
BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di sela-sela pemusnahan 107 Kilogram
narkotika jenis sabu dan 59.470 butir
ekstasi di Garbage Plant Terminal-
3, Bandara Soekarno Hatta (BSH), Jumat
(15/4/2016)
Seharusnya, kata Budi
Waseso, hukuman itu dilaksanakan dengan tegas. Supaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku
penyelundupan maupun pegedar Narkoba lainnya. "Kalau eksekusi mati ini
segera dilakukan, tentu akan memutus mata rantai jaringan narkoba
tersebut," tutur Budi Waseso meyakinkan.
Buktinya, kata Budi
Waseso, sebelum 150 terpidana mati dieksekusi, penyelundupan maupun peredaran Narkoba
di Indonesia sulit dihentikan.
Oleh karena itu, kata
Budi Waseso, pihaknya secara terus menerus melakukan pengawasan terhadap terpidana mati yang terindikasi masih
menghidupkan jaringan penyelundupan narkoba di Indonesia dari dalam lapas.
Sementara itu
pemusnahan 107 Kg sabu dan 59.470 butir
ekstasi yang dilakukan di Garbage Plant Terminal- 3 Bandara Soekarno Hatta merupakan
tangkapan dari 14 kasus penyelundupan
narkotika di seluruh wilayah Indonesia, dengan 29 orang tersangka jaringan
narkoba internasional
Dari jumlah tersebut,
14 orang di antaranya adalah warga Indonesia yaitu, CAH, FAB, DK alias Buyung, REB, S alias
Muslim, SL, MS, SN alias Inov, CDA alias Dewi, BW, TKN, MN, DIP, AWN alias
Ucok, AC, MJ, F, UM, MSH, MW, APP, I alias Ade, AL, LWS, M alias Achin, H dan
A.(man)
0 Comments