Desy Yusandi: belum mau mundur. (Foto: Istimewa) |
NET – Badan Kehormatan
(BK) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten akan digugat masyarakat
Kota Tangerang senilai Rp 1 (satu) karena tidak melaksanakan pemecetan terhadap
Desy Yusandi, anggota DPRD tersangkut korupsi.
“Kami akan gugat BK
dan Pimpinan DPRD Banten karena belum juga memberhentikan Desy Yusandi yang
telah tersangkut kasus korupsi,” ujar Hosbeni Gonzala kepada TangerangNET.Com,
Kamis (21/4/2016).
Hosbeni Gonzala yang
akrab disapa Degon tersebut menyatakan dengan sengaja menggugat BK dan Pimpinan
DPRD Banten senilai Rp 1 semata-mata untuk menegakkan peraturan dan
perundang-undangan. “Kami menggugat bukan untuk mencari uang tapi ingin agar peraturan
ditebegakkan,” tandas manta Wakil Ketua 1 Komite Nasional Pemuda Indonesia
(KNPI) Kota Tangerang tersebut.
Gugatan yang akan
didaftarkan ke pengadilan, kata Degon, karena pihaknya pada 2 Maret 20016 telah
melayangkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Isi surat meminta kepada
DPRD Banten untuk memberhentikan Desy Yusandi karena telah divonis bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun dan
denda Rp 5o juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.
Degon mengatakan berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), pasal 151 ayat
(3) dinyatakan anggota DPRD Provinsi yang terbukti melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 350 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai
anggota DPRD Provinsi.
“Sejak surat tersebut
dilayangkan ke DPRD Banten, kami belum pernah dipanggil. Ini artinya Pimpinan
DPRD dan BK tidak mau menerima masukan dari masyarakat. Seharusnya, BK dalam
tujuh hari kerja telah memanggil kami untuk diklarifikasi, tapi sampai sekarang
belum. Oleh karena itu, kami akan menggugat secara perdata,” tutur Degon.
Sementara itu, Aris
Purnomohadi yang dipercaya sebagai pengacara untuk menggugat DPRD Banten
menyatakan kesiapannya. “Saya siap melayangkan gugatan ke DPRD Banten. Sekarang
ini sedang dibuat draft gugatan. Kalau sudah selesai, kita akan daftar gugatan
tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Aris bersemangat.
Soal nilai gugatan Rp 1,
kata Aris, gugatan tersebut untuk mengingatkan BK dan Pimpinan DPRD Banten agar
tidak mangabaikan pengaduan dan laporan dari masyarakat. “Kita yakin akan
menang dalam proses gugatan tersebut nantinya,” ucap Aris susumbar.
Sedangkan Desy
Yusandi, anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar tersebut masih aktif sebagai
wakil rakyat. Bahkan Desy Yusandi masih mengikuti kegiatan dewan seperti rapat
dan bahkan hadir rapat paripurna beberapa waktu lalu. (ril)
0 Comments