Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Belum Pecat Desy Yusandi, BK dan Pimpinan DPRD Banten Akan Digugat Rp 1

Desy Yusandi: belum mau mundur.
(Foto: Istimewa)  
NET – Badan Kehormatan (BK) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten akan digugat masyarakat Kota Tangerang senilai Rp 1 (satu) karena tidak melaksanakan pemecetan terhadap Desy Yusandi, anggota DPRD tersangkut korupsi.

“Kami akan gugat BK dan Pimpinan DPRD Banten karena belum juga memberhentikan Desy Yusandi yang telah tersangkut kasus korupsi,” ujar Hosbeni Gonzala kepada TangerangNET.Com, Kamis (21/4/2016).

Hosbeni Gonzala yang akrab disapa Degon tersebut menyatakan dengan sengaja menggugat BK dan Pimpinan DPRD Banten senilai Rp 1 semata-mata untuk menegakkan peraturan dan perundang-undangan. “Kami menggugat bukan  untuk mencari uang tapi ingin agar peraturan ditebegakkan,” tandas manta Wakil Ketua 1 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang tersebut.

Gugatan yang akan didaftarkan ke pengadilan, kata Degon, karena pihaknya pada 2 Maret 20016 telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Provinsi Banten. Isi surat meminta kepada DPRD Banten untuk memberhentikan Desy Yusandi karena telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 5o juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Degon mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), pasal 151 ayat (3) dinyatakan anggota DPRD Provinsi yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 350 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi.

“Sejak surat tersebut dilayangkan ke DPRD Banten, kami belum pernah dipanggil. Ini artinya Pimpinan DPRD dan BK tidak mau menerima masukan dari masyarakat. Seharusnya, BK dalam tujuh hari kerja telah memanggil kami untuk diklarifikasi, tapi sampai sekarang belum. Oleh karena itu, kami akan menggugat secara perdata,” tutur Degon.

Sementara itu, Aris Purnomohadi yang dipercaya sebagai pengacara untuk menggugat DPRD Banten menyatakan kesiapannya. “Saya siap melayangkan gugatan ke DPRD Banten. Sekarang ini sedang dibuat draft gugatan. Kalau sudah selesai, kita akan daftar gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Serang,” ujar Aris bersemangat.

Soal nilai gugatan Rp 1, kata Aris, gugatan tersebut untuk mengingatkan BK dan Pimpinan DPRD Banten agar tidak mangabaikan pengaduan dan laporan dari masyarakat. “Kita yakin akan menang dalam proses gugatan tersebut nantinya,” ucap Aris susumbar.

Sedangkan Desy Yusandi, anggota DPRD Banten dari Fraksi Golkar tersebut masih aktif sebagai wakil rakyat. Bahkan Desy Yusandi masih mengikuti kegiatan dewan seperti rapat dan bahkan hadir rapat paripurna beberapa waktu lalu. (ril)   

Post a Comment

0 Comments