![]() |
Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Bea Cukai
Soekarno Hatta mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4.122
gram. “Kantor Bea Cukai berupaya
mengurangi peredaran narkotika di Indonesia dengan menjaga ketat setiap
penumpang yang dicurigai sebagai penyelundupk,” ujar Kabid Kepatuhan Internal
dan Layanan Informasi, Kantor Cabang Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Dadan Farid kepada wartawan, Senin
(11/04/2016).
Narkotika seberat itu,
kata Farid, digagalkan masuk dari dua kasus penyelundupan yakni pada 3 Maret
2016 dan pada 10 Maret 2016. Upaya penyelundupkan dilakukan den
gan pengiriman
paket lewat DHL asal Tiongkok.
Farid menjelaskan
kiriman tersebut berupa 1 boks paket dengan pemberitahuan 2 set suku cadang.
Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan ditemukan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan
kerjasama dengan Polda Metro Jaya ditangkap PH, warga negara Indonesia dan XJ,
warga negara Tiongkok. PH bertindak sebagai penerima dan XJ yang memerintahkan
untuk mengambil di Kargo Bandara Soekarno Hatta,” jelas Farid.
Kasus kedua, kata
Farid, kiriman dari Amerika di gudang Fedex. Barang kiriman tersebut
diberitahukan sebagai kosmetik dan ditemukan 180 kapsul yang berisi narkotika
jenis ganja dengan berat 85,5 gram. Penerima barang tersebut adalah AN, warga
negara Kanada.
Menurut Farid, selain
kasus di atas, pada 16 Maret di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta
menangkap seorang yakni M yang baru datang dari Kuala Lumpur, Malaysia
bertindak sebagai kurir dan tiga orang penerima Y, MY, dan MR, semuanya warga
negara Indonesia. Barang bukti yang ditemukan 304 narkotika jenis sabu yang
disimpan dalam sepatu dan celana dalam. (ril)
0 Comments