Desy Yusandi. (Foto: Istimewa) |
NET - Badan Kehormatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Banten memastikan akan tetap
memproses laporan sejumlah element masyarakat serta organisasi kepemudaan asal
Tangerang, yang telah dilayangkan pada beberapa waktu lalu.
“Laporan masyarakat
tentang anggota DPRD Banten tentu akan kita proses,” ujar Sri Hartati, anggota
Badan Kerhormatan DPRD Banten kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).
Laporan tersebut adalah berkaitan dengan kembali
aktifnya Desy Yusandi, salah seorang anggtoa dewan asal Partai Golongan Karya (Golkar)
di lembaga
DPRD Provinsi Banten, yakni diketahui sebelumnya wanita berparas cantik itu menjadi
terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bahkan, Desy yang tersandung hukum lantaran
perkara korupsi proyek pembangunan tersebut, telah pula menjalankan masa
hukumannya, selama kurang lebih satu tahun.
"Benar, ada dari teman-teman pemuda dari
Tangerang, yang telah mendatangi kami dan melayangkan surat gugatan. Dan, saya
beserta teman-teman di BK lainnya tentu pasti akan menidaklanjutinya,"
ungkap Sri Hartati.
Kendati demikian, Sri Hartati yang berasal
dari Fraksi
PDI Perjuangan itu, belum dapat memastikan langkah selanjutnya, mengingat BK DPRD hingga kini juga
masih menunggu kepastian dari partai bersangkutan.
"Namun, kita pastikan akan berkomunikasi dengan partai yang
bersangkutan, guna meminta informasi serta kejelasan dari internal partainya.
Yang jelas, kami pasti akan bekerja sesuai dengan tupoksi serta aturan main
yang telah diberlakukan sesuai dengan aturan," pungkas dia.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Provisi
Banten Bahrul Ulum menegaskan pihaknya
sejauh ini masih melakukan kajian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, internal partai pun tentunya
menyerahkan seluruh proses hukum ataupun aturannya kepada pihak BK DPRD.
"Pada prinsipnya, kita akan kembalikan
semuanya kepada yang memang menjadi hak setiap kader. Bila memang ini adalah
hak Bu Desy ya, kita akan
serahkan, termasuk juga bilamana ini menjadi hak kader lainnya. Dan, kami pun
masih terus melakukan kajian terkait dengan persoalan ini, juga menghormati
norma hukum kepada pihak BK
DPRD," pungkas dia.
(*/ril)
0 Comments