Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Badan Kehormatan DPRD Banten, Kaji Ulang Status Desy Yusandi

Desy Yusandi.
(Foto: Istimewa)  
NET - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) Provinsi Banten memastikan akan tetap memproses laporan sejumlah element masyarakat serta organisasi kepemudaan asal Tangerang, yang telah dilayangkan pada beberapa waktu lalu.

“Laporan masyarakat tentang anggota DPRD Banten tentu akan kita proses,” ujar Sri Hartati, anggota Badan Kerhormatan DPRD Banten kepada wartawan, Selasa (12/4/2016).

Laporan tersebut  adalah berkaitan dengan kembali aktifnya Desy Yusandi, salah seorang anggtoa dewan asal Partai Golongan Karya (Golkar) di lembaga DPRD Provinsi Banten, yakni  diketahui sebelumnya wanita berparas cantik itu menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. 

Bahkan, Desy yang tersandung hukum lantaran perkara korupsi  proyek pembangunan tersebut,  telah pula menjalankan masa hukumannya, selama kurang lebih satu tahun.

"Benar, ada dari teman-teman pemuda dari Tangerang, yang telah mendatangi kami dan melayangkan surat gugatan. Dan, saya beserta teman-teman di BK lainnya tentu pasti akan menidaklanjutinya," ungkap Sri Hartati.

Kendati demikian, Sri Hartati yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu, belum dapat memastikan langkah selanjutnya, mengingat BK DPRD hingga kini juga masih menunggu kepastian dari partai bersangkutan.

"Namun, kita pastikan  akan berkomunikasi dengan partai yang bersangkutan, guna meminta informasi serta kejelasan dari internal partainya. Yang jelas, kami pasti akan bekerja sesuai dengan tupoksi serta aturan main yang telah diberlakukan sesuai dengan aturan," pungkas dia.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Provisi Banten Bahrul Ulum menegaskan  pihaknya sejauh ini masih melakukan kajian mengenai penyelesaian persoalan tersebut. Namun,  internal partai pun tentunya menyerahkan seluruh proses hukum ataupun aturannya kepada pihak BK DPRD.

"Pada prinsipnya, kita akan kembalikan semuanya kepada yang memang menjadi hak setiap kader. Bila memang ini adalah hak Bu Desy ya, kita akan serahkan, termasuk juga bilamana ini menjadi hak kader lainnya. Dan, kami pun masih terus melakukan kajian terkait dengan persoalan ini, juga menghormati norma hukum kepada pihak BK DPRD," pungkas dia. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments