![]() |
Ketiga terdakwa mengenakan rompi yakni Mahpudin, Sabarudin alias Cibenk, dan Irwansyah alias Lampung. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga terdakwa dituntut
selama 28 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pembunuhan terhadap Ade Indrawan dan Kasmadi, sebagai kenek dan supir truk peti
kemas. Ketiga terdakwa tersebut yakni Sabarudin alias Cibenk, 37, Indra
Irwansyah alias Lampung, 23, dan Mahpudin, 46.
Tuntutan tersebut
dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Arsyad, SH pada sidang dengan majelis
hakim diketuai oleh Darsono, SH dan hakim anggota Indra Cahya, SH serta
Serliwati, SH di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/3/2016).
Jaksa Arsyad menyatakan
ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan
terhadap kedua korban demi untuk mendapatkan satu truk peti kemas yang berisi
biji plastik.
Perbuatan dua terdakwa
yakni Sabarudin alias Cibenk dan Indra Irwansyah alias Lampung, kata Jaksa
Arsyad, terbukti melanggar pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karenanya,
dituntut masing-masing selama 18 tahun penjara. Sedangkan perbuatan terdakwa
Mahpudin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2
dan ayat (3) KUHP jo pasal 56 ke KUHP. Mahpudin dituntut selama 10 tahun
penjara.
Jaksa Arsyad
mengatakan ketiga terdakwa melakukan pembunuhan terhadap kenek dan supir truk
peti kemas tersebut pada 31 Agustus 2015 sekitar pukul 22:00 di halaman parkir
PT Indorama di Kampung Cihuni RT 003/03, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan,
Kabupaten Tangerang.
Setelah berhasil
membunuh korban kenek Ade dan supir truk gandeng Kasmadi, kata Jaksa Arsyad, para
terdakwa pun membawa truk ke luar areal parkir PT Indorama.
Kemudian biji plastik dijual beserta truk peti kemas gandeng
sebagai pengangkutnya.
Akibat perbuatan para
tedakwa, kata Jaksa Arsyad, PT Indorama mengalami kerugian 32, 2 ton biji plastik senilai Rp 430 juta
dan Yoedi Marjan Sugiarto sebagai
pemilik truk gandeng menderita kerugian Rp 100 juta.
Pada sidang tersebut,
ketiga terdakwa didampingi penasihat
hukum Abel Marbun, SH diperintahkan oleh Hakim Darsono untuk menyusun pembelaan.
Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan dari para terdakwa
dan penasihat hukum. (ril)
0 Comments