![]() |
Terdakwa Harnita menangis saat suami tampil sebagai saksi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Isak tangis
mewarnai sidang peredaran narkotika jenis sabu yang melibat Aswan Syam dan Harnita
Syam, kakak beradik, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/3/2016).
Harnita tidak dapat
membendung air matanya ketika sang suami, Ikhwan tampil sebagai saksi.
Sementara dari luar ruang sidang, terdengar suara tangis anak usia dua tahun
membahana, adalah buah hati perkawinan Ikhwan dan Harnita.
“Yang menangis di luar
itu anak kamu,” ujar Hakim I Gede Suarsana yang bertanya kepada saksi Ikhwan.
“Betul Pak Hakim, dia
anak kami” ujar Ikhwan dengan suara pelan.
Perkara peredaran
narkotika jenis sabu bermula ketika terdakwa Aswan mengirim barang yang diakui
adalah baju melalui jasa pengiriman Fedex Indonesia dari Tangerang. Barang
tersebut dikirim pada 5 Agustus 2015 dari Tangerang ke Makassar, Sulawesi
Selatan (Sulsel).
Sebelum barang
dikirim, tedakwa Aswan menghubungi terdakwa Harnita. “Tolong diterima kiriman
barang saya yang berisi baju,” tutur terdakwa Aswan kepada Harnita yang berada
di Makassar.
Harnita sebagai adik
tentu dengan senang hati akan menerima barang yang diakui berisi baju tersebut.
Ketika masuk ke kargo Bandara Soekarno Hatta untuk dikirim ke Makassar,
dicurigai polisi ada narkotikanya.
Meskipun begitu,
barang kiriman tersebut tetap dihantarkan ke Makasar. Sesampai di Makassar
polisi berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang Pedex, di sana.
Oleh
petugas jasa pengiriman barang, kiriman tersebut dihantarkan ke alamat tujuan
dan diterima oleh Harnita pada 6 Agustus 2015.
Begitu barang
diterima, polisi yang ikut menghantarkan barang tersebut langsung menciduk
Harnita. Di hadapan Harnita bungkusan barang kiriman tersebut dibuka dan
ternyata berisi narkotika jenis sabu
yang dibalut dengan baju-baju. Setelah ditimbang oleh petugas, sabu itu seberat
2 kilogram.
“Istri saya tidak tahu
kalau barang kiiriman tersebut berisi narkotika. Saya pun ketika itu menganggap
barang tersebut berisi baju. Saya tahu ada narkotika saat diperiksa di kantor polisi,” ucap Ikhwan.
Atas perubatan
tersebut, terdakwa Aswan dan Harnita yang didampingi penasihat hukum Azwar
Siregar, SH oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH dijerat dengan pasal
112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan
keterangan saksi Ikhwan, dan keterangan kedua terdakwa, Hakim Suarsana
memerintahkan Jaksa Faiq untuk menyusun tuntutan. Sidang ditunda selama sepekan
untuk mendengarkan tuntutan jaksa. (ril)
0 Comments