Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Saat Kecelakaan, Anak Rano Karno Bawa Mobil Tanpa STNK

Rakha Widyarmo dan Rano Karno: dirawat di rumah sakit.
(Foto: Istimewa)  
NET - Mobil Honda HR-V milik Rakha Widyarmo, putra Gubernur Banten  Rano Karno,  yang menabrak taksi Blue Bird dan sepeda motor Yamaha Vixion hingga rusak parah  di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno Hatta (BSH), ternyata belum memiliki plat nomor dan surat-surat yang sah, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya mobil tersebut baru ke luar dari dealer,  sehingga kelengkapannya masih dalam proses. 

"Jadi, plat  nomor B-1776-SGM itu hanya untuk sementara. Sedangkan STNK dan BPKB-nya masih dalam proses. Sehingga ia (Rakha) hanya mengantongi  surat pengganti STNK yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,"  ujar Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Bandara Soekarno Hatta (BSH) Komisaris Salim Margie kepada wartawan, Senin (10/3/2016).

Dan Surat sementara pengganti STNK tersebut, kata Kasat Lantas, berlaku  satu bulan atau sampai 23 Maret mendatang,   mobil tersebut dapat digunakan. "Ya, kita akan tetap memberikan surat tilang soal kelalaian berkendara  kepada yang bersangkutan,” tutur Kasat Lantas.

Disinggung soal penggunaan narkoba, Kasat Lantas belum bisa memastikan. Pasalnya, hingga saat ini  pihaknya belum  melakukan pemeriksaan terhadap Rakhayang sedang dirawat di RS Puri Chinere, Pondoh Indah, Jakarta.

Seperti diketahui, pada Selasa (8/3/2016) malam,  putra artis kondang Rano Karno yang mengendarai Honda HR-V dari arah Tangerang-Jakarta dengan kecepatan tinggi, berusaha mendahului  kendaraan di depannya.

Entah kenapa tiba-tiba, ia  mengalami out control hingga menabrak  taksi Blue Bird dengan nomor polisi B 1855 BTG yang dikemudikan Wawan Sujaimun dan sepeda motor Yamaha Vixion B 6575 GOJ yang dikemudikan Rastu Anggoro yang berlawanan arah.

Namun demikian, kedua orang korban itu selamat dan hanya mengalami luka ringan. Sedangkan Rakha  yang mobil rusak parah langsung menghilang. (man)

Post a Comment

0 Comments