Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pilkada DKI Jakarta, Tuduhan Adanya Partai Politik Penjilat

Oleh Memed Chumaedi

NET - Salah satu tugas partai politik adalah melakukan proses rekrutmen calon pemimpin daerah yang tertuang dalam pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 atas  perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pertanyaannya adalah bagaimana rasionalitas partai politik (Parpol) dalam melaksanakan  proses rekrutmen dalam penentuan bakal calon kepala daerah yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut?

Pertanyaan tersebut dalam rangka memastikan partai politik dalam merekrut kandidat yang berkualitas yang sesuai dengan harapan publik.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 11 ayat 1 UU RI No. 2 tahun 2011  menyebutkan bahwa partai politik berfungsi sebgai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara yang  sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yakni sebagai  penyerap,  penghimpun,  dan penyalur aspirasi politik masyarakat.

Mengacu pada penyalur aspirasi politik,  sejatinya keberadaan partai politik  dalam sebuah negara selain sebagai instrumen negara juga sebagai instrumen untuk berkompetisi dalam merebut kekuasaan, dan sudah barang tentu menjadi artikulator  dan agregator kepentingan publik.

Ada beberapa parameter dalam memastikan rasionalitas politik dalam penentuan calon kepala daerah: 1.  Perubahan paradigma, partai politik harus punya orientasi politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan semata-mata  proyeksi kekuasaan, mengejar prosentase berapa yang menang dalam Pilkada,  berapa besar dana yang disetor.  Makanya partai politik  harus melepas dan mengubah paradigma tersebut untuk melihat frame lebih luas dan tidak terjebak pada nilai pragmatisme yang akut,  (asal menang) tanpa mengukur kualitas ke depannya terutama untuk  kepentingan publik.

2. Parpol harus menawarkan calon yang berkualitas dan berintegritas dan memiliki kapabilitas,  bukan mengejar  kandidat yang punya popularitas dan modal semata,  karenanya partai politik pun pada posisi rekrutmen Pilkada harus disesuaikan dengan visi dan misi partai politik.

 Dalam kasus banyak partai politik  penjilat memang tidak aneh karena yang dikejar adalah persentase kemenangan dari partai politik,  alhasil calon yang populer dan memiliki elektabilitasnya akan diusung/dukung.

Menyadari hal tersebut peran strategis partai politik harus bisa menjelaskan kepada konstituennya dalam penentuan tersebut.  Jangan sampai kejadian partai politik mendukung calon tapi banyak pengurus atau kader partai politik yang bakar Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik,  uniform dikembalikan,  dan pengurus mengundurkan diri.  Hal tersebut karena keinginan elite partai politik belum bergaris lurus dengan konstituennya.

Partai politik sejatinya tetap memprioritaskan kader yang potensial,  bermutu, dan memiliki modal sosial yang baik dan dapat diterima oleh publik. *



Penulis adalan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Post a Comment

0 Comments