Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perkara Teroris Pengebom Mal Alam Sutera, Disidangkan di PN Tangerang

Tersangka Leopard Wisnu Kumala: teroris minta uang.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Perkara pengebom Mal Alam Sutera dengan tersangka  Leopard Wisnu Kumala, 30, akan disidangkan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang.  “Hal ini sesuai dengan locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana-red) di Kota Tangerang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksa Negeri (Kejari) Tangerang Eman Sulaeman menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, Rabu (2/3/2016).

Eman menjelaskan setelah diserahkan tersangka Leopard dan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri atas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Angung dan Kejari Tangerang akan menyusun dakwaan. “Dalam perkara teroris, yang lebih berperan dalam penyusun dakwaan adalah Satgas Kejaksaan Agung,” ungkap Eman.

Setelah penyerahan berkas dan tersangka Leopard, kata Eman, kejaksaan punya waktu 60 hari untuk
menyusun dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. “Kita berupaya sebelum 60 hari berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Eman bertekad.

Sebelumnya, tersangka Leopard Wisnu Kumala,  pelaku pengebom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, dan berkas perkaranya diserahkan dari Mabes Polri  kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (29/2/2016).

“Hari ini, kita menerima tersangka  dan berkas perkaranya. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada wartawan.

Peristiwa peladakan bom tersebut  terjadi pada Rabu, (28/10/2015). Polisi menangkap tersangka pelaku ledakan bom di salah satu toilet Mal Alam Sutera beberapa jam setelah peristiwa terjadi, seperti disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam keterangan pers Kamis (29/10/2015). (ril)  

Post a Comment

0 Comments