![]() |
Tersangka Leopard Wisnu Kumala: teroris minta uang. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Perkara pengebom
Mal Alam Sutera dengan tersangka Leopard
Wisnu Kumala, 30, akan disidangkan di Pengadilang Negeri (PN) Tangerang. “Hal ini sesuai dengan locus dan tempus
delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana-red) di Kota Tangerang,”
ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksa Negeri (Kejari) Tangerang Eman Sulaeman
menjawab pertanyaan TangerangNET.Com, Rabu (2/3/2016).
Eman menjelaskan
setelah diserahkan tersangka Leopard dan berkas perkara, tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) terdiri atas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Perkara Tindak Pidana
Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Kejaksaan Angung dan Kejari Tangerang
akan menyusun dakwaan. “Dalam perkara teroris, yang lebih berperan dalam penyusun
dakwaan adalah Satgas Kejaksaan Agung,” ungkap Eman.
Setelah penyerahan
berkas dan tersangka Leopard, kata Eman, kejaksaan punya waktu 60 hari untuk
menyusun dan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Kita berupaya sebelum 60 hari berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke
pengadilan,” ucap Eman bertekad.
Sebelumnya, tersangka Leopard Wisnu
Kumala, pelaku pengebom Mal Alam Sutera,
Kota Tangerang, dan berkas perkaranya diserahkan dari Mabes Polri kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tangerang, Senin (29/2/2016).
“Hari ini, kita
menerima tersangka dan berkas
perkaranya. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi (Kasi)
Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman kepada wartawan.
Peristiwa peladakan
bom tersebut terjadi pada Rabu, (28/10/2015).
Polisi menangkap tersangka pelaku ledakan bom di salah satu toilet Mal Alam
Sutera beberapa jam setelah peristiwa terjadi, seperti disampaikan oleh Kapolda
Metro Jaya Irjen Tito Karnavian dalam keterangan pers Kamis (29/10/2015).
(ril)
0 Comments