Penasihat hukum Ubai dan terdakwa Agus: lebih ringan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Nasib Agus Budi
Santoso alias Adit bin Warindi, 33, tergolong sial. Sebagai pengusaha bengkel
yang melayani service dan perawatan sepeda motor, harus mendekam di balik
teralis besi selama 8 tahun penjara.
Vonis tersebut
dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Indra Cahya, SH di Pengadilan
Negeri (PN), Tangerang, Kamis (24/3/2016). Agus Budi Santoso terbukti secara
sah dan meyakinkan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Perbuatan
tersebut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa Agus Budi Santoso selama 8
tahun penjara dan denda Rp 1 mjiliar subsider 3 bulan penjara.
Hukuman yang
dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Dista Anggara, SH. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Dista setelah mendengarkan
keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan menyatakan perbuatan
terdakwa Agus Budi Santoso melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009
tentang Narkotika. Jaksa Dista mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Agus Budi selama
12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim
tersebut, terdakwa Agus Budi Santoso yang didampingi oleh penasihat hukum Ubai,
SH menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Dista
menyatakan pikir-pikir.
“Saya harus menyatakan
pikir-pikir karena antara tuntutan dan vonis ada perbedaan hukuman yakni selama
6 tahun,” tutur Jaksa Dista seusai sidang.
Jaksa Dista mengatakan
terdakwa Agus Budi Santoso pada Minggu, 11 Oktober 2015 sekitar pukul 00:15 WIB
ditangkap polisi di Jalan Sukarela RT 01 RW 01, Kelurahan Penggilingan,
Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Dari tangan terdakwa Agus Budi, polisi
menemukan bungkusan plastik berisi bubuk Kristal putih seberat 5, 195 gram.
Barang bukti tersebut,
kata Jaksa Dista, setelah diuji di laboratoruim positif mengandung narkotika
jenis sabu termasuk golongan satu. Terdakwa Agus Budi Santoso tidak memiliki
ijin dari yang berwenang untuk menyimpan narkotika tersebut.
Ubai, sebagai penasihat
hukum menyatakan terdakwa Agus Budi Santoso dalam melayani pelanggan yang menyervice
sepeda motor dengan suka rela dititipkan barang. Ternyata barang yang dititipkan itu adalah narkotika. Setelah
digrebek polisi, terdakwa Agus Budi tidak bisa mengelak meski hanya menerimta
titipan barang.
Meskipun begitu, Ubai
tersenyum ketika pembelaannya mendapat perhatian dari majelis hakim. “Saya
memohon hukuman yang seadil-adilnya. Ternyata hukuman untuk terdakwa Agus
berkurang 6 tahun,” ucap Ubai seusai sidang kepada TangerangNET.Com. (ril)
0 Comments