![]() |
Di depan gedung SDN Sukasari 4 dan 5 dipasang plang peringatan oleh Kemenkumhan dengan pasal ancaman hukuman. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Walikota Tangerang
Arief Rahadiono Wismansyah bila tidak ingin terjerat hukum baik pidana umum
maupun pidana khusus dalam hal pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN)
Sukasari 4 dan 5 di Jalan Syech Yusuf, ikutilah kententuan yang ada.
“Saya menyarankan
kepada Walikota Tangerang, jangan banyak komentar yang meyakinkan masyarakat
bahwa Pemerintah Kota Tangerang gagal paham mengenai reguliasi. Sebaiknya,
ikuti saja peraturan yang sudah ada,” ujar aktivis Lembaga Sosial Masyarakat
(LSM) Janur Ade Yunus kepada TangerangNET.Com, Jumat (25/3/2016).
LSM Janur, kata Ade,
akan memonitoring terus perkembangan
persoalan tersebut. “Kalau Walikota sekadar
bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terus pembangunan SDN
Sukasari 4 dan 5 dijalankan tanpa pemindahtanganan secara resmi, kami akan
laporkan hal tersebut ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red). Karena, patut
diduga adanya kesepakatan di luar konteks aturan," ujar Ade menegaskan.
Persoalan
lahan Kemenkumham
yang dibangun SDN Sukasari 4 dan 5, kata Ade Yunus, setelah Walikota Tangerang mengatakan kepada wartawan bahwa Pemerintah Kota Tangerang
sudah mengirim surat permohonan izin membangun di tanah milik Kemenkumham ke Kemenkumham.
"Saya heran dengan pernyataan Walikota
seperti itu.
Pertama, izin
membangun itu kewenangan Walikota bukan kewenangan
Menteri.
Kedua, izin membangun di tanah
milik Pemerintah itu tidak ada landasan hukumnya kecuali dengan mekanisme Kerjasama
Bangun Serah Guna atau Bangun Guna Serah," tutur
Ade.
Namun demikian, menurut Ade, upaya kerjasama
Bangun Serah Guna juga rasanya mustahil
karena Pemkot tidak mungkin suatu saat menyerahkan asetnya ke Kementerian sesuai perjanjian, karena aset bangunan itu tercatat di neraca. Kalau hilang harus ada aset pengganti atau
nominal yang
masuk. Jalan ke luarnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 tahun 2014 yaitu dengan mengajukan "permohonan
pemindahtanganan" barang milik negara menjadi barang milik daerah.
"Mekanismenya kan sudah diatur dalam PP
27, bisa dengan cara
Penjualan/Pembelian, Tukar Menukar (Ruislagh), Hibah, atau penyertaan modal. Yang paling menguntungkan bagi Kota Tangerang tentunya
dengan mekanisme hibah. Ya, sudah ajukan saja
permohonan hibahnya. Itu jalan ke luar yang diatur dalam perundang-undangan," ucap Ade.
Selain itu, Ade mengatakan
tidak ada pasal yang mengatur restu Presiden atau desakan masyarakat dapat melegalkan
pengambilalihan aset negara.
"Tidak ada aturan yang mengatur hal itu," tutur pria berkacamata itu.
Pengajuan hibah, kata Ade, tentu memerlukan waktu yang panjang karena nilai
tanah yang
digunakan untuk gedung SDN tersebut ditaksir lebih dari Rp10 miliar. Jadi harus dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang atas
persetujuan Presiden. Dengan
demikian, bukan
lagi kewenangan Menkumham untuk menyetujui atau tidaknya permohonan hibah itu.
"Nantinya, Menkumham
hanya meneruskan permohonan Pemkot Tangerang ke Presiden. Jika Presiden
menyetujuinya, akan diteken berita acara serah
terima hibahnya oleh Menteri Keuangan," ungkap Ade. (ril)
0 Comments