Bangunan untuk SDN 4 dan 5 Sukasari: belum ada ijin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Gedung beraneka warna:
merah, orange, dan putih terlihat berdiri megah di Jalan Syech Yusuf Makassar,
Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, ternyata dibangun tanpa ijin. Gedung yang
mirip perkantoran tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sialnya, yang
membangun gedung untuk relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5
tersebut adalah Pemerintah Kota Tangerang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly yang mendapat laporan ada
pembangunan tersebut, minta supaya dihentikan.
“Pemerintah Kota
Tangerang belum membicarakan terkait aset lahan yang digunakan untuk
pembangunan SD tersebut. Meski lahan tersebut sama-sama milik negara, Pemda tidak boleh asal membangun,” ujar Yasonna
kepada wartawan, Senin (21/3/2016).
Menurut Yasonna, tidak boleh membangun di tanah milik orang
lain walaupun sama-sama negara. Nah, selama ini kan belum ada pembicaraan dari
pihak Pemda, jadi distop dulu. “Nanti rencananya Pak Wali (Arief Rahadiono
Wismansyah-red) mau ketemu dengan saya membicarakan ini,” ucap Yasonna.
Yasonna datang ke Kota
Tangerang untuk meninjau sejumlah lokasi atas tanah milik Kemenkumham yang
digunakan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin termasuk relokasi SDN
Sukasari 4 dan 5. Boleh saja jika gedung SDN dibangun di lokasi tersebut demi
kepentingan masyarakat.
“Seharusnya Pemda
menempuh prosedur yang benar dan memberi contoh kepada masyarakat. Jangan justru
melanggar. Bicarakan dulu karena nanti ada sertifikat dan atas nama milik
siapa? Kalau nanti ada temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-red), kita semua
jadi repot,” tandas Yasonna.
Akhirnya, Menteri
Yasonna menegur Walikota Tangerang agar taat hukum dan mengikuti peraturan yang
ada. Masyarakat yang menempati lahan Kemenkumham di Tanah Tinggi saja digusur, yang ini (pembangunan SDN 4 dan 5-red)
diabaikan. “ Itu kan tidak benar. Pemda
pun harus patuh hukum,” tegas Yasonna.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Tangerang Dadi Budaeri ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut mengaku sebelumnya
Pemkot Tangerang sudah mengirim surat kepada Kemenkum HAM untuk membangun SDN 4
dan 5 di lahan tersebut, namun belum ada jawaban.
“Kita bangun karena
untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk sekolah, dari pada siswanya nanti
tidak sekolah,” kilah Sekda. (ril)
0 Comments