Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Menteri Yasonna Tegur Walikota Tangerang, Bangun SDN Tanpa Ijin

Bangunan untuk SDN 4 dan 5 Sukasari: belum ada ijin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Gedung beraneka warna: merah, orange, dan putih terlihat berdiri megah di Jalan Syech Yusuf Makassar, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang, ternyata dibangun tanpa ijin. Gedung yang mirip perkantoran tersebut berdiri di atas lahan tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sialnya, yang membangun gedung untuk relokasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5 tersebut adalah Pemerintah Kota Tangerang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Yasonna H. Laoly yang mendapat laporan ada pembangunan tersebut, minta supaya dihentikan.

“Pemerintah Kota Tangerang belum membicarakan terkait aset lahan yang digunakan untuk pembangunan SD tersebut. Meski lahan tersebut sama-sama milik negara,  Pemda  tidak boleh asal membangun,” ujar Yasonna kepada wartawan, Senin (21/3/2016).

Menurut Yasonna,  tidak boleh membangun di tanah milik orang lain walaupun sama-sama negara. Nah, selama ini kan belum ada pembicaraan dari pihak Pemda, jadi distop dulu. “Nanti rencananya Pak Wali (Arief Rahadiono Wismansyah-red) mau ketemu dengan saya membicarakan ini,” ucap Yasonna.

Yasonna datang ke Kota Tangerang untuk meninjau sejumlah lokasi atas tanah milik Kemenkumham yang digunakan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin termasuk relokasi SDN Sukasari 4 dan 5. Boleh saja jika gedung SDN dibangun di lokasi tersebut demi kepentingan masyarakat.

“Seharusnya Pemda menempuh prosedur yang benar dan memberi contoh kepada masyarakat. Jangan justru melanggar. Bicarakan dulu karena nanti ada sertifikat dan atas nama milik siapa? Kalau nanti ada temuan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan-red), kita semua jadi repot,” tandas Yasonna.

Akhirnya, Menteri Yasonna menegur Walikota Tangerang agar taat hukum dan mengikuti peraturan yang ada. Masyarakat yang menempati lahan Kemenkumham di Tanah Tinggi saja  digusur, yang ini (pembangunan SDN 4 dan 5-red) diabaikan. “ Itu kan  tidak benar. Pemda pun harus patuh hukum,” tegas Yasonna.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut mengaku sebelumnya Pemkot Tangerang sudah mengirim surat kepada Kemenkum HAM untuk membangun SDN 4 dan 5 di lahan tersebut, namun belum ada jawaban.

“Kita bangun karena untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk sekolah, dari pada siswanya nanti tidak sekolah,” kilah Sekda. (ril)

Post a Comment

0 Comments