Kasi Intel Eman Sulaeman dan Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban: ada kerugian negara. (Foto: Syafril Elain TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan akan
meningkat pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi honorarium anggota DPRD Kota Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dalam
waktu singkat ini, kita akan tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,”
ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Edyward Kaban kepada
TangerangNET.Com, Kamis (17/3/2016).
Didampingi Kepala
Seksi (Kasi) Intel Eman Sulaeman, Edyward menjelaskan dari serangkaian
pemeriksan terhadap pelaksana tingkat kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), anggota DPRD Kota Tangerang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
dirasakan sudah cukup. “Kita sudah pula minta penjelasan dari Kementerian Dalam
Negeri keterangan sehingga kini tinggal mengambil kesimpulan,” ucap Edyward.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, tingkat kecamatan yang diperiksa adalah bendahara dan
kepala tata usaha dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. “Kalau SKPD,
tidak seluruhnya kita periksa. Hanya beberapa saja. Begitu juga TAPD yang
mengetahui proses penyusunan APBD (Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah-red),”
ungkap Edyaward.
Sesuai peraturan, TAPD
dibentuk dengan keputusan kepala daerah
dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta
melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang
anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelolaan Keudangan
Daerah (PPKD), dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Eman Sulaeman
mengatakan dua pejabat yang sudah diperiksa ialah Sekretaris Daerah (Sekda) dan
Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangerang. " Ya, sudah kita periksa. Kita
mintai keterangannya seputar kasus ini," ujar Eman usai menerima aksi
warga yang demo di Kejari Tangerang terkait kasus ini.
Kepala Kejari
Tangerang mengatakan sebelum ditingkatkan
status menjadi penyidikan, terlebih dahulu dilakukan analisa dari hasil semua pemeriksaan.
“Kalau memang ada kerugian keuangan
negara, akan diserahkan ke Pidana Khusus,” tandas Edyward.
Bila menyangkut
masalah lain, kata Edyward, penggelapan menjadi tindak pidana umum akan
diserahkan ke Polres Metro Tangerang. Misalnya, ada pajak seharusnya dibayarkan
dalam pembayaran honorarium, tapi tidak dibayarkan.
Dugaan tindak pidana korupsi honorarium DPRD Kota Tangerang senilai Rp 8 miliar itu, dilaporkan oleh Penasihat Lembaga Kajian Pemerintah Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije. Kehadiran anggota DPRD pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setiap anggota DPRD telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulannya sehingga tidak perlu lagi diberi honor sebagai narasumber. (ril)
0 Comments