Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi Honorarium DPRD Kota Tangerang, Akan Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasi Intel Eman Sulaeman dan Kepala Kejari Tangerang
Edyward Kaban: ada kerugian negara.
(Foto: Syafril Elain TangerangNET.Com)
NET – Kejaksaan akan meningkat pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi honorarium anggota DPRD Kota Tangerang dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Dalam waktu singkat ini, kita akan tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Edyward Kaban kepada TangerangNET.Com, Kamis (17/3/2016).

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Eman Sulaeman, Edyward menjelaskan dari serangkaian pemeriksan terhadap pelaksana tingkat kecamatan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota DPRD Kota Tangerang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dirasakan sudah cukup. “Kita sudah pula minta penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri keterangan sehingga kini tinggal mengambil kesimpulan,” ucap Edyward.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tingkat kecamatan yang diperiksa adalah bendahara dan kepala tata usaha dari 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. “Kalau SKPD, tidak seluruhnya kita periksa. Hanya beberapa saja. Begitu juga TAPD yang mengetahui proses penyusunan APBD (Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah-red),” ungkap Edyaward.

Sesuai peraturan, TAPD  dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri atas pejabat perencana daerah, Pejabat Pengelolaan Keudangan Daerah (PPKD), dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Eman Sulaeman mengatakan dua pejabat yang sudah diperiksa ialah Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Daerah (Asda) II Pemkot Tangerang. " Ya, sudah kita periksa. Kita mintai keterangannya seputar kasus ini," ujar Eman usai menerima aksi warga yang demo di Kejari Tangerang terkait kasus ini.

Kepala Kejari Tangerang  mengatakan sebelum ditingkatkan status menjadi penyidikan, terlebih dahulu dilakukan analisa dari hasil semua pemeriksaan.  “Kalau memang ada kerugian keuangan negara, akan diserahkan ke Pidana Khusus,” tandas Edyward.

Bila menyangkut masalah lain, kata Edyward, penggelapan menjadi tindak pidana umum akan diserahkan ke Polres Metro Tangerang. Misalnya, ada pajak seharusnya dibayarkan dalam pembayaran honorarium, tapi tidak dibayarkan. 

Dugaan tindak pidana korupsi honorarium DPRD Kota Tangerang senilai Rp 8 miliar itu, dilaporkan oleh Penasihat Lembaga Kajian Pemerintah Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije. Kehadiran anggota DPRD pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat. Tugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat setiap anggota DPRD telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulannya sehingga tidak perlu lagi diberi honor sebagai narasumber. (ril)

  


Post a Comment

0 Comments