![]() |
Sejumlah alat berat parkir di lahan Kemenkumham. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pemanfaat lahan
tanpa izin di tanah milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
di Jalan Mohammad Yamin, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, bukan hanya dilakukan
oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui pembangunan gedung relokasi Sekolah
Dasar Negeri (SDN) Sukasari 4 dan 5, juga dilakukan pengusaha alat berat.
“Saya memanfaatkan
lahan ini sudah minta ijin kepada pimpinan Lembaga Pemasyarakatan Pemuda,” ujar
Junaidi, pengusaha alat berat, kepada TangerangNET.Com, Kamis (31/3/2016).
Junaidi menjelaskan
lahan yang dimanfaatkan untuk penyimpaan alat berat tersebut seluas 5.000 meter
persegi. “Sudah sejak dua tahun lalu, saya memanfaatkan lahan ini,” tutur
Junaidi, enteng.
Menurut Junaidi,
sebelum memanfaatkan lahan tersebut terlebih dahulu dilakukan pengerasan tanah
dan membangun jembatan dengan biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 160 juta.
Pengerasan tanah agar alat berat masuk tidak amblas. Begitu juga dengan
jembatan, perlu dibangun dengan ketebalan 40 centimeter karena alat berat
tonasenya mencapai 60 ton.
“Kalau tidak dibangun
jembatan, alat berat tidak bisa masuk. Biaya yang dikeluarkan tersebut suatu
risiko dari memanfaatkan lahan Kemenkumham,” tutur Junaidi.
Lokasi penyimpanan
alata berat tersebut bersebelahan persis dengan gedung relokasi SDN Sukasari 4 dan 5. Namun, pintu masuk dan ke
luar alat berat tersebut menghadap ke Jalan Perintis Kemerdekaan 1. “Lebih praktis
dan mudah alat berat lewat Jalan Perintis Kemerdekaan ketimbang dari Jalan
Mohammad Yamin,” ucap Junaidi berdalih.
Junaidi mengakui ijin
yang dimilikinya dalam pemanfaatan lahan tersebut sifatnya sementara dan
sewaktu-waktu digunakan oleh Kemenkumham, langsung pindah. “Kalau tanah ini
digunakan Kemenkumham, kita langsung pindah. Dalam perjanjian begitu,” ujar
Junaidi tanpa menyebutkan secara rinci perjanjian tersebut dibuat.
Sementara itu, Kepala
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Hartono ketika dikonfirmasi tentang
pemanfaatan lahan tersebut oleh pengusaha alat berat, mengakui ada izin lisan. “Mereka
belum punya izin tertulis. Pemilik alat berat itu harus mengajukan izin secara
tertulis. Nanti, kita kaji apakah boleh diizinkan atau tidak,” tutur Hartono
sambil berlalu.
Lokasi penyimpanan
alat berat tersebut, kata Junaidi, berfungsi sebagai tempat sewa-menyewa,
perbaikan, dan jual beli. “Kalau ada alat berat yang rusak, bisa diperbaiki di
sini. Mau sewa pun, boleh. Bila ada yang beli alat berat pun, ada yang jual di
sini,” ungkap Junaidi seakan berpromosi. (ril)
0 Comments