Ilustrasi seorang jurnalis (wartawan). (Foto: Istimewa) |
NET – Merasa
profesi wartawan
dilecehkan oleh petugas Polres Kota (Polresta)
Kabupaten Tangerang, Ade Bagus alias Botol, salah seorang wartawan telivisi
swasta di Provinsi Banten, melaporkan Bripka Tri Martono ke Unit Provost
Polresta tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Rabu
(31/3/206), pelecehan itu terjadi ketika Ade Bagus beserta beberapa orang
wartawan, baik cetak maupun elektronik
melakukan peliputan
terhadap korban sodomi yang akan melaporkan di unit
Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang.
Tiba-tiba, Bripka Tri Martono yang bertugas di
unit PPA ke luar dari ruangan PPA, melarang
wartawan untuk melakukan peliputan tersebut. Bahkan Bripka Tri Martono, juga membentak-bentak Herry, selaku pelapor.
"Ngapain lu lapor ke sini bawa-bawa setan dan monyet-moyet itu," ujar Tri Martono dengan bahasa kasar.
Mendapat perlakuan seperti itu, Herry langsung ke luar dari
ruangan. "Saya datang ke sini untuk melapor soal kejadian sodomi yang menimpa
anak saya. Tapi kenapa kok malah dibentak-bentak seperti ini," tutur Herry menyayangkan sikap anggota
Polresta Kabupaten Tangerang yang arogan itu.
Selain membentak-bentak korban, Bripka Tri
Martono juga membentak Ade Bagus agar menghapus rekaman video hasil liputannya.
"Izin kagak lu ngambil gambar, hapus itu gambar," kata Martono dengan nada kasar.
Mendapat perlakuan seperti itu, Ade Bagus
didampingi beberapa wartawan langsung melapor ke Unit Provos
Polresta Kabupaten Tangerang, agar kasus
pelecehan profesi wartawan ditindaklanjuti. "Saya ambil gambar itu di luar ruang unit
PPA. Tapi kenapa diperlakukan seperti itu. Bahkan, kami semua juga dibilang seperti setan dan monyet-monyet," kata dia
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kapolresta
Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar (AKPB) Irman Sugema mengatakan peristiwa itu terjadi karena adanya miss
komunikasi antara anggota Polresta Kabupaten Tangerang dengan wartawan.
Namun demikian, kata Kapoplresta, dirinya sudah meminta kepada Kasi Propam agar
mendalami persoalan tersebut. "Kita lihat dulu kasusnya. Kalau
memang anggota kami yang salah, akan kami jatuhi sanksi sesuai dengan pelanggaran
yang dia lakukan," ucap Irman Sugema via pesan singkatnya. (man)
0 Comments