Kasis Pidsus Kejari Tangerang Firdaus didampingi Kasi Intel Eman Sulaeman, memberi penjelasakan kepada wartawan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Asepto Wulung
Sugito Parto Darso (AWSPD) tergolong paling cepat ditahan oleh jaksa setelah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian mobil tangga kebakaran Dinas
Kebakaran Kota Tangerang yang merugikan negara Rp 4,7 miliar.
“Penahanan terhadapa tersangka
AWSPD adalah hak subyektif, kami sebagai penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Firdaus kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).
Kejaksaan menetapkan
Asepto sebagai tersangka pada 22 Februari 2016 dan langsung melayangkan surat
pemanggilan pada Kamis (3/3/2016). Asepto yang datang ke kantor kejaksaan di
Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna sekitar pukul 11:00 WIB didampingi oleh penasihat
hukumnya, Charles Carlo Lesiasel,
SH. Sekitar pukul 16:20 WIB, Asepto yang pegawai Dinas Kebakaran, Kota
Tangerang itu ke luar dari ruang kerja Kasi Pidsus dengan digiring sejumlah
jaksa untuk dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda.
“Dalam perkara korupsi
pembelian mobil tangga kebakaran ini, peran tersangka AWSPD sangat banyak. Kami
khawatirkan tersangka melakukan tindak yang dapat menghambat penyidikan dan
perlu ditahan,” jelas Firdaus.
Bila dibandingkan
dengan tersangka terdahulu yakni Diding Iskandar sebagai mantan Kepala Dinas
Kebakaran dan Adrian Rusli sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama (MPU) yang memenangkan tender pembelian mobil
tangga kebakaran. Rentang waktu ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan
keduanya, memakan waktu satu tahun lebih.
Kasi Pidsus
menjelaskan penahanan tersangka AWSPD untuk memudahkan pemeriksaan dan bila
sewaktu-waktu mau diperiksa lebih praktis. “Dalam perkara dengan tersangka
AWSPD akan diperiksa 25 orang saksi. Jadi, kalau penyidik dalam pemeriksaan
terhadap saksi memerlukan keterangan
tersangka AWSPD sewaktu-waktu atas informasi dari saksi, dengan mudah menghadirkannya,” ucap Firdaus.
Setelah Asepto
ditahan, pemeriksaan terhadap saksi langsung dilakukan oleh jaksa. “Saya sudah
terima surat panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dengan
tersangka Asepto,” ujar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang yang
tidak ingin namanya ditulis, menceritakan kepada TangerangENT.Com, Kamis
(3/3/2016) malam.
PNS yang berkantor di
Pusat Pemerintah Kota Tangerang tersebut, meceritakan pemeriksaan sebagai saksi
sudah dialaminya ketika Diding Iskandar sebagai tersangka. “Saya dulu sudah
diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Pak Diding. Sekarang dengan tersangka
Asepto dipanggil lagi untuk diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, saya
siap datang,” tutur sambil tersenyum.
Namun, setelah
beberapa kali dipaggil sebagai saksi dalam perkara pembelian mobil tangga
kebakaran dengan kerugian negara Rp4,7 miliar, laki-laki sudah beristri dan
beranak itu santai. “Saya ikut sajat tapi terkadang melelahkan juga. Tapi apa
mau dikata, kita wajib memenuhi panggilan jaksa,” tuturnya pasrah. (ril)
0 Comments