Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asepto, Tersangka Pembelian Mobil Kebakaran Tercepat Ditahan Jaksa

Kasis Pidsus Kejari Tangerang Firdaus didampingi Kasi Intel  
Eman Sulaeman, memberi penjelasakan  kepada wartawan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)    
NET – Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD) tergolong paling cepat ditahan oleh jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian mobil tangga kebakaran Dinas Kebakaran Kota Tangerang yang merugikan negara Rp 4,7 miliar.

“Penahanan terhadapa tersangka AWSPD adalah hak subyektif, kami sebagai penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Firdaus kepada wartawan, Kamis (3/3/2016).

Kejaksaan menetapkan Asepto sebagai tersangka pada 22 Februari 2016 dan langsung melayangkan surat pemanggilan pada Kamis (3/3/2016). Asepto yang datang ke kantor kejaksaan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna sekitar pukul 11:00 WIB didampingi oleh penasihat hukumnya, Charles Carlo Lesiasel, SH. Sekitar pukul 16:20 WIB, Asepto yang pegawai Dinas Kebakaran, Kota Tangerang itu ke luar dari ruang kerja Kasi Pidsus dengan digiring sejumlah jaksa untuk dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda.

“Dalam perkara korupsi pembelian mobil tangga kebakaran ini, peran tersangka AWSPD sangat banyak. Kami khawatirkan tersangka melakukan tindak yang dapat menghambat penyidikan dan perlu ditahan,” jelas Firdaus.

Bila dibandingkan dengan tersangka terdahulu yakni Diding Iskandar sebagai mantan Kepala Dinas Kebakaran  dan Adrian Rusli sebagai  Direktur PT Matra Perkasa Utama  (MPU) yang memenangkan tender pembelian mobil tangga kebakaran. Rentang waktu ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan keduanya, memakan waktu satu tahun lebih. 

Kasi Pidsus menjelaskan penahanan tersangka AWSPD untuk memudahkan pemeriksaan dan bila sewaktu-waktu mau diperiksa lebih praktis. “Dalam perkara dengan tersangka AWSPD akan diperiksa 25 orang saksi. Jadi, kalau penyidik dalam pemeriksaan terhadap saksi  memerlukan keterangan tersangka AWSPD sewaktu-waktu atas informasi dari saksi, dengan mudah  menghadirkannya,” ucap Firdaus.

Setelah Asepto ditahan, pemeriksaan terhadap saksi langsung dilakukan oleh jaksa. “Saya sudah terima surat panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Asepto,” ujar seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang yang tidak ingin namanya ditulis, menceritakan kepada TangerangENT.Com, Kamis (3/3/2016) malam.

PNS yang berkantor di Pusat Pemerintah Kota Tangerang tersebut, meceritakan pemeriksaan sebagai saksi sudah dialaminya ketika Diding Iskandar sebagai tersangka. “Saya dulu sudah diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Pak Diding. Sekarang dengan tersangka Asepto dipanggil lagi untuk diperiksa. Sebagai warga negara yang baik, saya siap datang,” tutur sambil tersenyum.

Namun, setelah beberapa kali dipaggil sebagai saksi dalam perkara pembelian mobil tangga kebakaran dengan kerugian negara Rp4,7 miliar, laki-laki sudah beristri dan beranak itu santai. “Saya ikut sajat tapi terkadang melelahkan juga. Tapi apa mau dikata, kita wajib memenuhi panggilan jaksa,” tuturnya pasrah. (ril)  


Post a Comment

0 Comments