Tersangka Asepto (kaca mata) digiring Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdasus ke mobil tahanan. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Karir Asepto
Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota
Tangerang terhenti setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis
(3/3/2016). Ketika digiring dari ruang
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang, Asepto tidak
menunduk mukanya.
“Sejak hari ini sampai
dua puluh hari ke depan, tersangka AWSPD kita tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari
Tangerang Firdaus yang didampingi Kasi Intel Eman Sulaeman kepada wartawan.
Sebelum ditahan, Asepto
pada 22 Febuari 2016 ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka karena
berperan aktif dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga kebakaran pada 2013
senilai Rp 10 miliar dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar. Dalam perkara ini,
kejaksaan sudah menahan dua orang yakni Diding Iskandar, mantan Kepa
la Dinas
Kebakaran Kota Tangerang dan Adrian Rusli sebagai Direktur PT Matra Perkasa
Utama (MPU) sebagai pemenang tender pembelian mobil
tangga kebakaran.
“Ya, ini adalah
tersangka yang ketiga dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian mobil
tangga kebakaran dengan nilai kerugian Rp 4,7 miliar,” ucap Firdaus.
Setelah ditetapkan sebagai
tersangka, kejaksaan langsung melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan
kepada Asepto. “Pemeriksaan kita jadwalkan pada hari Kamis (3/3/2016). Namu,
pada hari Selasa (1/3/2016) dia minta
diperiksan. Ya, kita langsung lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur
Firdaus.
Sebagai PNS Kota
Tangerang, Asepto berdinas di Dinas Kebakaran dan mendapat tugas dari Kepala Dinas
Kebakaran untuk menyusun kegiatan pembelian mobil tangga kebakaran. Asepto pun
menyusun rencana pembelian mobil tangga kebakaran. Asepto pun berperan sebagai
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pantia pengadaan, dan tim survei
untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Peran tersangka AWSPD
terungkap saat sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Diding Iskandar di
Pengadilan Tipikor, Serang. Proses sidang kini masih berlangsung di Serang,”
ungkap Firdaus. (ril)
0 Comments