Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Asepto Ditahan Kejaksaan, Orang Ketiga Jadi Tersangka Perkara Mobil Kebakaran

Tersangka Asepto (kaca mata) digiring Kasi Pidsus
Kejari Tangerang Firdasus ke mobil tahanan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Karir Asepto Wulung Sugito Parto Darso (AWSPD) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang terhenti setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (3/3/2016).  Ketika digiring dari ruang Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangerang, Asepto tidak menunduk mukanya.

“Sejak hari ini sampai dua puluh hari ke depan, tersangka AWSPD kita tahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tangerang Firdaus yang didampingi Kasi Intel Eman Sulaeman kepada wartawan.

Sebelum ditahan,  Asepto  pada 22 Febuari 2016 ditetapkan oleh kejaksaan sebagai tersangka karena berperan aktif dalam perkara tindak pidana korupsi  pembelian mobil tangga kebakaran pada 2013 senilai Rp 10 miliar dengan kerugian negara Rp 4,7 miliar. Dalam perkara ini, kejaksaan sudah menahan dua orang yakni Diding Iskandar, mantan Kepa
la Dinas Kebakaran Kota Tangerang dan Adrian Rusli sebagai Direktur PT Matra Perkasa Utama  (MPU)  sebagai pemenang tender pembelian mobil tangga kebakaran.

“Ya, ini adalah tersangka yang ketiga dalam perkara tindak pidana korupsi pembelian mobil tangga kebakaran dengan nilai kerugian Rp 4,7 miliar,” ucap Firdaus.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Asepto. “Pemeriksaan kita jadwalkan pada hari Kamis (3/3/2016). Namu, pada hari Selasa (1/3/2016)  dia minta diperiksan. Ya, kita langsung lakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tutur Firdaus.

Sebagai PNS Kota Tangerang, Asepto berdinas di Dinas Kebakaran dan mendapat tugas dari Kepala Dinas Kebakaran untuk menyusun kegiatan pembelian mobil tangga kebakaran. Asepto pun menyusun rencana pembelian mobil tangga kebakaran. Asepto pun berperan     sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pantia pengadaan, dan tim survei untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS).

“Peran tersangka AWSPD terungkap saat sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa Diding Iskandar di Pengadilan Tipikor, Serang. Proses sidang kini masih berlangsung di Serang,” ungkap Firdaus. (ril)

Post a Comment

0 Comments