![]() |
HMI Cabang Ciputat saat unjuk rasa: suatu kemunduran. (Foto: Istimewa) |
NET - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)
Kota Tangerang Selatan pertengahan April mendatang akan melaksanakan Musyawarah
Daerah (Musda) namun belum ada kepastian terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan akan diberlakukan.
Dalam UU tersebut
membatasi usia maksimal 30 tahun untuk calon ketua umum maupun personalia pengurus KNPI.
Hairil Anuar, 23, Ketua Bidang Partisipasi
Pembangun Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat mengatakan sangat menyayangkan jika Kota Tangerang Selatan harus
kekurangan potensi pemuda jika dalam musda KNPI pada April mendatang diisi para calon yang telah
melampau batas usia yang telah diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009.
“Kandidat Ketua Umum DPD KNPI itu harus berumur dikisaran 16-30 tahun
tidak boleh lebih. Jika lebih maka hal
tersebut membuktikan bahwa potensi pemuda Kota Tangsel telah hilang,” ujar Hairil Anuar kepada wartawan, Sabtu (26/03/2016).
Anuar menuturkan pemuda yang progresif adalah
pemuda yang mematuhi UU yang berlaku bukan malah sebaliknya. Dari itu, usia 16-30 adalah usia produktif untuk menjadi agen of change dan agen of sosial control. “Tidak dibenarkan jika
calon ketua umum DPD KNPI Kota Tangsel nanti melebihi usia yang telah di
tentukan UU," ujar Hairil
bersemangat.
Anuar mengungkapkan ketidaksetujuannya soal
calon DPD KNPI yang melanggar UU Kepemudaan bukan karena dengan niatannya untuk
maju sebagai kandidat calon Ketua Umum KNPI mendatang. Tetapi ditengah peliknya
masalah yang dihadapi oleh KNPI saat ini dinilainya kaum mudah yang berusia
dibawah 30 tahun lebih bisa membawa perubahan ketimbang calon yang berusia diatas 30 tahun.
“Usia
16-30 tahun merupakan usia Pemuda sedang panas panasnya
berfikir, bergerak untuk berjuang melakukan perubahan. Hal ini bila dibandingkan dengan mereka yang sudah berusia diatas 30 tahun,”
terangnya.
Hairil Anuar mengajak keseluruh elemen terkait pemuda di
Tangsel agar memberikan contoh untuk KNPI daerah lain. “Ayo mulai dari Tangsel memberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009, sebagai pilot
projek berlakunya UU tersebut.
Pisahkan politik
pemuda dengan politik praktisnya para politisi,” pinta Anuar.
0 Comments