Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

April Musda KNPI Tangsel, HMI Ciputat Minta Batasan Usia Diberlakukan

HMI Cabang Ciputat saat unjuk rasa: suatu kemunduran.
(Foto: Istimewa)   
NET - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang Selatan pertengahan April mendatang akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) namun belum ada kepastian terkait penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan akan diberlakukan. Dalam UU tersebut membatasi usia maksimal 30 tahun untuk calon ketua umum maupun personalia pengurus KNPI.

Hairil Anuar, 23,  Ketua Bidang Partisipasi Pembangun Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat mengatakan  sangat menyayangkan jika Kota Tangerang Selatan harus kekurangan potensi pemuda jika dalam musda KNPI pada April mendatang diisi para calon yang telah melampau batas usia yang telah diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009.

Kandidat Ketua Umum DPD KNPI itu harus berumur dikisaran 16-30 tahun tidak boleh lebih. Jika lebih maka hal tersebut membuktikan bahwa potensi pemuda Kota Tangsel telah hilang,” ujar Hairil Anuar kepada wartawan,  Sabtu (26/03/2016).

Anuar menuturkan pemuda yang progresif adalah pemuda yang mematuhi UU yang berlaku bukan malah sebaliknya. Dari itu, usia 16-30 adalah usia produktif untuk menjadi agen of change dan agen of sosial control. “Tidak dibenarkan jika calon ketua umum DPD KNPI Kota Tangsel nanti melebihi usia yang telah di tentukan UU," ujar Hairil bersemangat.

Anuar mengungkapkan ketidaksetujuannya soal calon DPD KNPI yang melanggar UU Kepemudaan bukan karena dengan niatannya untuk maju sebagai kandidat calon Ketua Umum KNPI mendatang. Tetapi ditengah peliknya masalah yang dihadapi oleh KNPI saat ini dinilainya kaum mudah yang berusia dibawah 30 tahun lebih bisa membawa perubahan ketimbang calon yang  berusia diatas 30 tahun.

Usia 16-30 tahun merupakan usia Pemuda sedang panas panasnya berfikir, bergerak untuk berjuang melakukan perubahan. Hal ini bila  dibandingkan dengan mereka yang sudah berusia diatas 30 tahun,” terangnya.

Hairil Anuar  mengajak keseluruh elemen terkait pemuda di Tangsel agar memberikan contoh untuk KNPI daerah lain. “Ayo mulai dari Tangsel memberlakukan UU Nomor 40 Tahun 2009, sebagai pilot projek berlakunya UU tersebut. Pisahkan politik pemuda dengan politik praktisnya para politisi,” pinta Anuar.

Diakuinya undang-undang tersebut saat ini memang sudah berlaku, tidak ada alasan untuk tidak di berlakukan karena UU adalah landasan warga negara  berprilaku. "Kalau belum menjadi saja sudah berani menabrak UU, bagaimana kemudian jika sudah jadi pemimpin.  Bisa kacau pemuda Tangsel ini, dan Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga-red)  Kota Tangsel juga harus memperhatikan hal-hal demikian jika tidak ingin disalahkan,” jelas Anuar seraya menambahkan  Dispora dan KNPI Kota Tangsel harus bersinergi menjalankan amanat UU Kepemudaan. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments