Nurlan, SH: biasa menangani perkara teroris. (Foto: Syafril Elain, TangeranNET.Com) |
NET – Tersangka Leopard
Wisnu Kumala, 30, pelaku peledakan bom di Mal Alam Sutera, Kota Tangerang dan
keluarga sempat bingung mencari penasihat hukum untuk mendampinginya. Namun,
hal itu terselesaikan setelah penasihat hukum yang biasa membela perkara
teroris yakni Tim Pembela Muslim (TPM).
“Saya dari TPM (Tim
Pembela Muslim-red) yang biasa menangani perkara teroris,” ujar Nurlan, SH
kepada TangerangNET.Com di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (29/2/2016).
Nurlan menyebutkan
bantuan hukum akan diberikan kepada siapa pun yang memerlukan dalam suatu kasus
bila tersangkut perkara. “Saya mendampingi tersangka Leopard sejak pemeriksaan
yang dilakukan oleh penyidik,” tutur Nurlan sambil tersenyum.
Sebagaimana diketahui tersangka Leopard beragama Katolik itu tercatat tinggal di
Perumahan Griya Serdang Indah Blok B-16 Nomor 16, Kota Cilegon, Banten, bersama
anak dan istrinya. Tersangka Leopard yang biasa disapa Leo dikenal memiliki
keluarga yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar. Keluarga tersangka Leopard hanya ke luar rumah seperlunya. Bahkan, rumah yang lokasinya sekitar 10
menit dari pintu Tol Serang Timur tersebut, kerap menutup pintu dan gerbang
rumahnya.
Begitu juga ketika
saat dilakukan penyerahan dari Polda
Metro Jaya kepada jaksa penyidik Kejari
Tangerang, tersangka Leopard selalu menutup muka. Namun, setelah
sejumlah wartawan termasuk TangerangNET.Com melontarkan pertanyaan, tersangka Leopard
sedikit-sedikit dia menjawab. “Saya
melakukan itu semua hanya ingin mendapatkan uang,” tutur tersangka Leopard.
Oleh karena itu,
tersangka Leopard merasa takut setelah dikategorikan sebagai teroris. “Waktu
itu, saya perlu uang dan meminta pinjaman, tapi tidak diberikan oleh kantor,”
ucap tersangka Leopard.
Akhirnya, tersangka
Leopard pun menyebutkan pasal yang dikenakan adalah bukan pasal tindak pidana
umum seperti yang diatur dalam Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saya
terkena jeratan pasal 6, 7, dan 9 tentang teroris,” ucap tersangka pelan.
Setelah tersangka
Leopard diserahkan kepada jaksa, akan disusun dakwaan dengan pasal alternative yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Kita akan menyusun dakawaan untuk di
persidangan nanti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tangerang Eman
Sulaeman. (ril)
0 Comments