![]() |
Terdakwa Lies dan Sam Ho (pakai rompi merah): permufakatan jahat. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tiga terdakwa terbukti
menyelundupkan narkotika jenis sabu dihukum 36 tahun penjara oleh majelis hakim
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/2/2016). Ketiga terdakwa warga Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut yakni Lies, Yap Theam Peng alias Frankie, dan Sam Ho.
Sidang yang dilakukan
secara terpisah tersebut dengan manjelis yang sama yakni Johannes Panji, SH,
Lebanus Sinurat, SH, dan Siti Rochma, SH. Hakim Johannes bertindak sebagai
ketua majelis hakim dengan terdakwa Lies dan Yap Theam Peng alias Frankie.
Sedangkan Hakim Lembartus bertindak sebagai ketua majelis hakim atas terdakwa
Sam Ho.
Begitu juga dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dilakukan dengan jaksa yang berbeda. Jaksa Faiq Sofa, SH
bertindak sebagai JPU atas terdakwa Lies, Jaksa Agus Kurniawan, SH bertindak
sebagai JPU atas terdakwa Yap Theam Peng alias Frankie, dan Jaksa Tatu Aditya,
SH bertindak sebagai JPU terhadap terdakwa Sam Ho.
Hakim Johannes
mengatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
permufakatan jahat dengan menerima kiriman narkotika jenis sabu dari Kowloon,
Hongkong. Dalam pengriman barang terlarang itu, disebutkan dalam adalah alat
kesehatan.
Namun, kata Hakim
Johannes, saat alat kesehatan tersebut sampai di Indonesia yang dikirim melalui
kargo Bandara Soekarno Hatta pada 12 Mei 2016 adalah alat kesehatan. Petugas
Bea Cukai menaruh curiga terhadap barang alat kesehatan tersebut lalu
berkoordinasi dengan polisi.
Penerima barang
disebutkan beralamat di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang
ditujukan atas nama Lies alias Endang Sulistiowati. Surat pengambilan barang
tersebut dikirimkan ke alamat tersebut. Ternyata alat kesehatan tersebut
dipesan oleh Sam Ho dan Yap Theam Peng alias Frankie.
Barang dikirim melalui
jasa pengirim DHL tersebut, kata Hakim Johannes, ditanyakan oleh Sam Ho kepada
Theam Peng alias Frankie kepada Lies apakah sudah sampai? Kemudian kedua
terdakwa meminta Lies untuk melakukan pengecekan barang kiriman tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan barang sudah datang, pada 15 Mei 2015 Lies pun
mengambil alat kesehatan tersebut dengan membayar biaya pengiriman Rp 360 ribu.
Begitu Lies mengambil
barang tersebut, petugas langsung menangkap Lies dengan mebuka isi tas.
Hasilnya, ditemukan 16 bungkus plastik yang berisi Kristal bening putih.
Setelah dilakukan uji laboratorium, krsital bening putih tersebut positif narkotika
jenis sabu. Sabu tersebut lalu ditimbang dengan berat total 2 kilogram lebih.
Oleh karena itu,
majelis hakim menghukum terdakwa masing-masing 12 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 3 bulan penjara. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasala
114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
Terdakwa Yap Theam Peng alias Frankie saat mendengarkan pembacaan vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
“Perbuatan terdakwa
terbukti adanya permufakatan jahat yakni menyelundupkan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatan itu, tidak alasan pemaaf,” ucap Hakim Johannes.
Vonis majelis hakim tersebut
lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 2 bulan. Meskipun begitu, ketiga terdakwa yang dipampingi
penasihat hukum Darmawan, SH dan Hendri, SH menyatakan banding. Jaksa Agus
Kurniawan dan Erlangga yang hadir dalam sidang menyatakan banding pula. (ril)
0 Comments