![]() |
Edy Sulistio dan Lily saat memberikan kesaksian. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET- Terdakwa Edy
Sulistio bin Jono Susanto, 50, divonis selama 5 bulan masa percobaan karena
terbukti secara sah dan meyakinka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
terhadap istrinya Lily Elizabeth Marlie
binti Lie Tjaw Fei.
“Terdakwa dihukum
selama 5 bulan penjara tapi tidak usah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim
Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (10/2/2016).
Dalam amar putusannya,
Hakim Yohannes menyebutkan perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kekerasan yang
dilakukan oleh terdakwa Edy Sulistio terhadap istrinya dalam bentuk psikis,”
ujar Hakim Yohannes.
Hakum yang dijatuhkan
majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH
yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Begitu juga dengan pasal yang
dibuktikan Jaksa Taufik yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 5 huruf b UU RI Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Terdakwa Edy oleh Jaksa
Taufik dituduh melakukan KDRT pada September 2014 di rumahnya di Taman Giri
Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang
Selatan (Tangsel).
Setelah pembacaan amar
putusan tersebut, Hakim Yohannes memberi kesempatan kepada terdakwa dan
penasihat hukumnya Agil Azis, SH serta jaksa untuk menyatakan sikap. Terdakwa Edy
dan Jaksa Taufik menyatakan pikir-pikir.
Namun, seusai sidang
Agil Azis menyatakan selayaknya terdakwa Edy mengajukan banding karena tidak
pernah melakukan kekerasa apa pun termasuk dalam bentuk psikis. “Kita akan
mengajukan banding,” tandas Agil. (ril)
0 Comments