Kamar kosong di RSUD Kabupaten Tangerang. (Foto: Endang Sudarma, TangerangNET.Com) |
NET – Petugas medis
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang menolak pasien penyakit demam
dengan panas tinggi menggunakan
kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan untuk rawat inap.
“Saya dibawa oleh anak
dan istri berobat ke UGD (Unit Gawat Darurat-red) ke RSUD Kabupaten karena
demam. Setelah diperiksa dokter, saya dinyatakan harus dirawat inap,” ujar
Endang Sudarma kepada TangerangNET.Com,
Minggu (21/2/2016).
Endang yang warga
Jalan Mutiara V,Kelurahan Batuceper, Kota Tangerang, tersebut mengatakan hasil
pemeriksaan dokter pada malam itu harus dirawat. Tapi petugas medis yang
melayani dengan berbagai alasan menyatakan tidak ada kamar kosong.
Dengan kondisi lemah,
Endang yang juga wartawan itu lalu
mencari tahu apakah benar kamar di kelas satu dan dua penuh. Ternyata setelah
dicek ke ruang yang ada di rumah sakit tersebut, masih ada kamar kosong.
“Petugas medis
menyarankan saya untuk dirawat di paviliun Wijaya Kusuma. Kalau masih ada kamar
yang kosong kepana harus dirawat inap ke paviliun? Kamar yang masih itu harus
bisa saya isi. Namun, setelah tahu ada kamar kosong langsung diberi tahu kepada
petugas medis dan tidak bisa mengelak. Namun, petuas medis tetap t tidak
memberikan pelayanan. Saya akhirnya dibawa pulang,” ungkap Endang yang datang ke RSUD
tersebut Jumat (19/2/2016) tengah malam.
Endang oleh anak dan
istrinya pun dibawa pulang dalam kondisi badan panas dan hanya dirawat di rumah.
Saat dirawat di rumah tensi badan Endang sempat turun tapi Minggu (21/2/2016)
jelang siang panas kembali.
Dalam kondisi lemah,
Endang oleh anak dan istrinya langsung dibawa ke RS Sari Asih Jalan Diponegoro,
Karawaci, Kota Tangerang. “Saat diperiksa dokter, Bapak langsung diperintahkan
untuk dirawat,” tutur Ny. Endang.
Kini Endang dirawat di
RSU Sari Asih. “Semoga saja Pak Endang tidak terkena demam berdarah dan cepat
sembuh,” ujar Ny. Endang.
Humas RSUD Kabupaten Tangerang
Nizar ketika dikonfirmasi mengatakan kamar konsong tidak selalu untuk pasien
umum. Bisa saja, kamar yang kosong tersebut untuk penyakit paru-paru atau
penyakit menular lainnya.
Kamar kosong tapi dibilang penuh. (Foto: Endang Sudarma, TangerangNET.Com) |
“Memang ada kebijakan
dari rumah sakit, pasien penyakit menular tidak boleh dicampur dengan pasien
umum. Hal ini untuk menjaga agar pasien penyakit menular terisolasi dengan
pasien yang bukan penyakit menular,” jelas Nizar.
Mengenai langkah
petugas medis yang menyarankan agar pasien untuk dirawat di paviliun Wijaya
Kusuma bukan suatu penyimpangan tapi sudah sesuai dengan kebijakan RSUD. Meski
di paviliun tersebut pasien peserta BPJS Kesehatan terpaksa mengeluarkan biaya
tambahan untuk kamar atau dokter.
0 Comments