Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengaku Anggota BNN Kepada Jaksa, Ramdani Digiring Ke Kantor Polres

Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban (tengah berdiri)
saat menemui anggota BNN gadungan.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Ramdani ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jumat (26/2/2016). Ramdani langsung digiring ke kantor Polres Metro Tangerang.

Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban langsung memerintah stafnya untuk membawa Ramdani ke Polres Metro Tangeran untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi. “Siapa pun kalau mengaku sebagai aparat negara tapi sebenarnya adalah palsu, kita langsung diproses ke kantor polisi,” tandas Edyward kepada TangerangNET.Com.

Ramdani siang itu datang bersama Agus Bambang ke kantor Kejari Tangerang. Maksud kedatangannya untuk menemui Jaksa Desy yang sedang menangani seorang tersangka yang tersangkut perkara tindak pidana pencurian. Oleh Ramdani, minta kepada Jaksa Desy agar perkara pencurian tersebut tidak diteruskan dan minta tersangka dilepas dengan alasan  jiwanya terganggu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang Andri Wiranofa menyebutkan bila jaksa sedang menangani suatu perkara, tidak boleh dicampuri pihak mana pun. “Zaman sekarang ini, tidak ada lagi pihak lain bisa mencampuri ketika jaksa sedang menangani suatu perkara. Apalagi dengan menakut-nakuti sebagai anggota BNN,” tandas Andri.

Oleh karena Ramdani mengaku sebagai anggota BNN, kata Andri, pihak kejaksaan langsung berkoordinasi dengan BNN Jakarta untuk menanyakan tentang status Ramdani. “Kami sudah cek, BNN tidak punya anggota atas nama Ramdani. Jadi, Ramdani bukan anggota BNN,” ungkap Andri.
Ramdani: mencampuri perkara ditangani jaksa.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  

Guna meyakinkan kejaksaan sebagai anggota BNN, Ramdani menggunakan kartu dan lambang BNN. Bahkan agar maksud dan tujuannya tercapai sekaligus menakut-nakuti pihak kejaksaan dengan membawa rekannya seorang wartawan. Bila kejaksaan tidak memenuhi permintaannya, Ramdani akan memberitakan di media tempat Agus Bambang bekerja.

Namun ketika didesak oleh Kasi Pidum, akhirnya Ramdani mengaku sebagai mitra BNN. “Saya hanya mitra BNN,” tutur Ramdani pelan. (ril) 

Post a Comment

0 Comments