![]() |
Tersangka Leopard Wisnu Kumala: empat bom. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Tersangka
Leopard Wisnu Kumala, 30, pelaku pengebom Mal Alam Sutera, Kota Tangerang, dan
berkas perkaranya diserahkan dari Polda Metro Jaya kepada penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tangerang, Senin (29/2/2016).
“Hari ini, kita
menerima tersangka dan berkas perkaranya.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari
Tangerang Eman Sulaeman kepada wartawan.
Pantauan
TangerangNET.Com di Kejari Tangerang, tersangka Leopard Wisnu Kusuma badannya
lebih langsing bila dibandingkan ketika ditangkap seusai melakukan peladakan Mal Alam
Sutera, Rabu (28/10/2015). Tersanka Leopard diantar oleh sejumlah polisi dari
unsur Densus 88.
Saat berkas diterima,
petugas dari Kejaksaan akan mengantar untuk dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda, sempat dicegah oleh polisi. “Maaf, ini mau
dibawa ke mana? Ini bukan tersangka
tindak pidana biasa. Tersangka adalah pelaku peledakan bom termasuk kategori
teroris sehingga kita tetap bertanggung jawab, termasuk tempat dia ditahan,”
ujar seorang polisi wanita yang tidak mau disebutkan namanya.
Akhirnya, tersangka Leopard yang sudah
dimasukkan mobil operasional Kejari Tangerang untuk antar-jemput tahanan,
kembali dikeluarkan. “Ke luarkan dulu dan bawa turun,” pinta polisi yang
mengenakan baju putih itu.
Setelah itu, Leopard
pun dipindahkan ke mobil Kijang yang dikendalikan Densus 88 dan dibawa ke
kantor polisi untuk penahanan. Di dalam mobil tersebut selain tersangka
Leopard, ada juga polisi pengawal dan jaksa.
Sementara itu, Eman
Sulaiman menjelaskan tersangka Leopard akan dijerat dengan pasal 7 dan pasal 8
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 1
tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Kedua pasal tersebut ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara
seumur hidup. (ril)
0 Comments