Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban saat memberi penjelasan didampangi para Kasi dan Kasubagbin. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Kejaksaan menyatakan
serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi honorarium
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
“Sekarang ini, kita dalam proses penyelidikan terhadap dugaan
korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward
Kaban kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).
Edyward mengatakan
untuk melakukan penyelidikan diperlukan data yang akurat agar dalam langkah selanjutnya
tidak melenceng. Pada sekarang ini, sedang dilakukan pengumpulan data melalui
sejumlah ekskutif dalam hal ini di kecamatan. “Kita sudah panggil bendahara
kecamatan berkaitan dengan penggunaan anggaran. Apakah dalam penggunaan
anggaran tersebut ada yang dibayarkan untuk anggota dewan,” ucap Kajari yang
disampingi empat kepala seksi dan kepala sub bagian pembinaan.
Dalam penyelidikan
tersebut, kata Edyward, sudah dipangggil 5 orang bendahara kecamatan. “Hari
ini, kita sedang minta keterangan satu orang bendahara kecamatan,” tutur
Edyward.
Kepala Kejaksaan
Negeri Tangerang itu menjelaskan dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik
ingin mendapatkan informasi yang lengkap tentang pembayaran honor kepada
anggota DPRD tersebut. “Pertama yang perlu diketahui, apa dasar hukumnya? Apakah ada atau tidak larangan anggota DPRD menerima honor,” papar Edyward.
Menurut Edyward,
sampai sekarang ini pihaknya belum bisa memastikan apakah sudah ada pelanggaran
atas penerimaan honorarium tersebut. “Bukan kita takut ini menjadi masalah
politis. Kita murni masalah penegakkan hukum. Kalau memang terbukti ada
kerugian negara, kami tidak ragu-ragu meningkatkan dugaan pelanggaran menjadi penyidikan,” tandas Edyward.
Oleh karena itu, kata
Edyward, setelah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah bendahara kecamatan
akan dikembangkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Seluruh SKPD yang mengeluarkan pembayaran
honor kepada anggota DPRD akan minta penjelasan,” ucap Edyward.
Sementara itu, Kasi
Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh
kejaksaan barulah pada tahap pengumpulan data. Oleh karena itu, semua pihak
yang diminta keterangan agar kooperatif.
“Minggu depan, kita
akan lakukan pemanggilan kepada bendahara kecematan lainnya,” ujar Eman tanpa
mau merinci siapa saja yang bakal dipanggil.
Sebagaimana diketahui,
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tangerang tersebut
atas laporan Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije.
Bije menilai penganggaran honor nara sumber kepada anggota DPRD pada 2015 lalu sebesar
Rp 8 miliar di dinas dan kecamatan menyalahi aturan. (ril)
0 Comments