Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kejaksaan Serius Selidiki Dugaan Korupsi Honorarium DPRD Kota Tangerang

Kepala Kejari Tangerang Edyward Kaban saat memberi  
penjelasan didampangi para Kasi dan Kasubagbin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Kejaksaan menyatakan serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi honorarium anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. 

“Sekarang ini, kita  dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).

Edyward mengatakan untuk melakukan penyelidikan diperlukan data yang akurat agar dalam langkah selanjutnya tidak melenceng. Pada sekarang ini, sedang dilakukan pengumpulan data melalui sejumlah ekskutif dalam hal ini di kecamatan. “Kita sudah panggil bendahara kecamatan berkaitan dengan penggunaan anggaran. Apakah dalam penggunaan anggaran tersebut ada yang dibayarkan untuk anggota dewan,” ucap Kajari yang disampingi empat kepala seksi dan kepala sub bagian pembinaan.

Dalam penyelidikan tersebut, kata Edyward, sudah dipangggil 5 orang bendahara kecamatan. “Hari ini, kita sedang minta keterangan satu orang bendahara kecamatan,” tutur Edyward.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang itu menjelaskan dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik ingin mendapatkan informasi yang lengkap tentang pembayaran honor kepada anggota DPRD tersebut. “Pertama yang perlu diketahui, apa dasar hukumnya?  Apakah ada atau tidak larangan anggota DPRD  menerima honor,” papar Edyward.

Menurut Edyward, sampai sekarang ini pihaknya belum bisa memastikan apakah sudah ada pelanggaran atas penerimaan honorarium tersebut. “Bukan kita takut ini menjadi masalah politis. Kita murni masalah penegakkan hukum. Kalau memang terbukti ada kerugian negara, kami tidak ragu-ragu meningkatkan dugaan pelanggaran menjadi  penyidikan,” tandas Edyward.

Oleh karena itu, kata Edyward, setelah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah bendahara kecamatan akan dikembangkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).  “Seluruh SKPD yang mengeluarkan pembayaran honor kepada anggota DPRD akan minta penjelasan,” ucap Edyward.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang Eman Sulaeman mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh kejaksaan barulah pada tahap pengumpulan data. Oleh karena itu, semua pihak yang diminta keterangan agar kooperatif.

“Minggu depan, kita akan lakukan pemanggilan kepada bendahara kecematan lainnya,” ujar Eman tanpa mau merinci siapa saja yang bakal dipanggil.

Sebagaimana diketahui, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tangerang tersebut atas laporan Penasihat Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI) Hasanudin Bije. Bije menilai penganggaran honor nara sumber kepada anggota DPRD pada 2015 lalu sebesar Rp 8 miliar di dinas dan kecamatan menyalahi aturan.  (ril)


Post a Comment

0 Comments