![]() |
Terdakwa Agus saat mendengarkan pembacaan vonis. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Keenam terdakwa karyawan
PT MPU tersebut yakni Bambang Wicaksono, Agus Iqtiklal, Tuban Priyono, Entis,
Oding, dan Slamet Subandi. Keenam terdakwa tersebut bersekongkol menggelapkan barang milik perusahaan kemudian dijual kepada pihak
lain dan hasilnya dibagikan kepada keenam pelaku.
Pada sidang tersebut
majelis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan
Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH. Sidang dilakukan secara terpisah dengan
majelis hakim yang sama tapi ketua majelis dilakukan secara bergantian.
Hakim Syamsudin
mengatakan perbuatan keenam terdakwa tersebut dilakukan sejak Februari 2015
sampai dengan Oktober 2015. Keenam terdakwa tersebut bekerja pada perusahaan
yang bergerak dalam bidang pemasokan bahan makanan tersebut seperti ayam potong
dan daging segar.
Keenam terdakwa bekerjasama
dalam melakukan kejahatan mulai penjaga gudang, bagian distribusi, supir, petugas
keamanan sampai manajer. Namun, perbuatan jahat tersebut terhenti setelah ada
laporan yang menyebutkan sejumlah barang yang dikirim tidak pernah sampai.
Setelah dihitung nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1,93 miliar.
Kemudian kasus
tersebut dilaporkan kepada petugas Kepolisian. Atas laporan tersebut, keenam
karyawan tersebut dinyatakan perbuatannya
melanggar pasal 374 dan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim
sepakat para terdakwa dihukum selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut
sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verawati, SH yakni 1 tahun 8
bulan penjara.
Atas vonis tersebut,
para terdakwa diberi kesempatan untuk menyatakan sikap. Keenam terdakwa
menerima vonis hakim tersebut. “Saya menerima hukuman yang dijatuhkan Yang
Mulia,” tutur terdakwa Agus. (ril)
0 Comments