Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Enam Karyawan PT MPU Tilep Paha Ayam, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa Agus saat mendengarkan pembacaan vonis.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Enam orang karyawan PT Makro Pangan Utama (MPU) karena menggelapkan paha ayam divonis oleh hakim masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/2/2016).

Keenam terdakwa karyawan PT MPU tersebut yakni Bambang Wicaksono, Agus Iqtiklal, Tuban Priyono, Entis, Oding, dan Slamet Subandi. Keenam terdakwa tersebut bersekongkol menggelapkan barang  milik perusahaan kemudian dijual kepada pihak lain dan hasilnya dibagikan kepada keenam pelaku.

Pada sidang tersebut majelis hakim diketuai oleh Syamsudin, SH dengan hakim anggota Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini, SH. Sidang dilakukan secara terpisah dengan majelis hakim yang sama tapi ketua majelis dilakukan secara bergantian.

Hakim Syamsudin mengatakan perbuatan keenam terdakwa tersebut dilakukan sejak Februari 2015 sampai dengan Oktober 2015. Keenam terdakwa tersebut bekerja pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasokan bahan makanan tersebut seperti ayam potong dan daging segar.

Keenam terdakwa bekerjasama dalam melakukan kejahatan mulai penjaga gudang, bagian distribusi, supir, petugas keamanan sampai manajer. Namun, perbuatan jahat tersebut terhenti setelah ada laporan yang menyebutkan sejumlah barang yang dikirim tidak pernah sampai. Setelah dihitung nilai kerugian perusahaan mencapai Rp1,93 miliar.

Kemudian kasus tersebut dilaporkan kepada petugas Kepolisian. Atas laporan tersebut, keenam karyawan tersebut  dinyatakan perbuatannya melanggar pasal 374 dan pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim sepakat para terdakwa dihukum selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Verawati, SH yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyatakan sikap. Keenam terdakwa menerima vonis hakim tersebut. “Saya menerima hukuman yang dijatuhkan Yang Mulia,” tutur terdakwa Agus. (ril)


Post a Comment

0 Comments