Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dugaan Korupsi DPRD, Kejaksaan Akan Periksa Walikota Tangerang dan Ketua DPRD

Arief R. Wismansyah dan Suparmi: tanda tangan APBD.
(Foto: Istimewa)   
NET – Kejaksaan akan memanggil Walikota Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah dan Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi untuk dimintai ketarangan tentang tersedianya anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk honorarium anggota dewan.

“Dalam menetapkan anggaran pasti ada yang menandatangani pengesahan dari Rencana APBD menjadi APBD. Untuk menandatangani APBD 2015 tentu Walikota Tangerang dan Ketua DPRD,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Eman Sulaeman kepada TangerangNET.Com, Rabu (10/2/2016).

Oleh karena itu, kata Eman, perlu didengar keterangan dari Walikota sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap penggunaan APBD. Begitu juga dengan Ketua DPRD Kota Tangerang dalam pengesahan APBD ikut membubuh tanda tangan.

“Mereka menandatangani RAPBD menjadi APBD biasanya dibuatkan berita acaranya,” ucap Eman serius.

Pemanggilan tersebut, kata Eman, berkaitan dengan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Tangerang ketika menjadi nara sumber pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang).  Mereka setiap kali menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut menerima. "Menerima honor menjadi nara sember itu tidak boleh," ujar Eman menegaskan

Kasi Intel itu menjelaskan pemanggilan Walikota dan Ketua DPRD Kota Tangerang tersebut  setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pelaksana. Pemeriksaan dalam dua minggu terakhir ini sudah dilakukan terhadap bendahara dan tata usaha kecamatan.

“Sudah sepuluh kecamatan bendahara dan tata usahanya yang diminta keterangan. Pemeriksaan berjalan lancar dan mereka hanya menjalankan tugas. Tinggal tiga kecamatan lagi yang belum,” ungkap Eman.

Menurut Eman, pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang). “SKPD yang akan diperiksa tidak banyak ya, sekitar ada tiga atau empat SKPD yang berkaitan dengan pembayaran honor anggota dewan,” ucap Eman.

Setelah SKPD diminta keterangan, kata Eman, berikutnya akan diminta keterangan Panitia Anggaran yang ada di Pemda dan Badan Anggaran yang ada di DPRD Kota Tangerang. “Kalau anggota Badan Anggaran dan Panitia Anggaran, pasti tau siapa yag mengusulkan dan siapa yang menyetujui dana honorarium tersebut masuk dalam anggaran,” tandas Eman. (ril)   




Post a Comment

0 Comments