Arief R. Wismansyah dan Suparmi: tanda tangan APBD. (Foto: Istimewa) |
NET – Kejaksaan akan
memanggil Walikota Tangerang Arief Rahadiono Wismansyah dan Ketua DPRD Kota
Tangerang Suparmi untuk dimintai ketarangan tentang tersedianya anggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk honorarium anggota
dewan.
“Dalam menetapkan
anggaran pasti ada yang menandatangani pengesahan dari Rencana APBD menjadi
APBD. Untuk menandatangani APBD 2015 tentu
Walikota Tangerang dan Ketua DPRD,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan
Negeri (Kejari) Tangerang Eman Sulaeman kepada TangerangNET.Com, Rabu
(10/2/2016).
Oleh karena itu, kata
Eman, perlu didengar keterangan dari Walikota sebagai orang yang bertanggung
jawab terhadap penggunaan APBD. Begitu juga dengan Ketua DPRD Kota Tangerang
dalam pengesahan APBD ikut membubuh tanda tangan.
“Mereka menandatangani
RAPBD menjadi APBD biasanya dibuatkan berita acaranya,” ucap Eman serius.
Pemanggilan tersebut, kata Eman, berkaitan dengan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anggota DPRD Kota Tangerang ketika menjadi nara sumber pada kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang). Mereka setiap kali menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut menerima. "Menerima honor menjadi nara sember itu tidak boleh," ujar Eman menegaskan
Kasi Intel itu
menjelaskan pemanggilan Walikota dan Ketua DPRD Kota Tangerang tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan
terhadap para pelaksana. Pemeriksaan dalam dua minggu terakhir ini sudah dilakukan terhadap bendahara dan
tata usaha kecamatan.
“Sudah sepuluh
kecamatan bendahara dan tata usahanya yang diminta keterangan. Pemeriksaan berjalan
lancar dan mereka hanya menjalankan tugas. Tinggal tiga kecamatan lagi yang
belum,” ungkap Eman.
Menurut Eman,
pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan terhadap Satuan Perangkat Kerja Daerah
(SKPD) yang melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang). “SKPD
yang akan diperiksa tidak banyak ya, sekitar ada tiga atau empat SKPD yang
berkaitan dengan pembayaran honor anggota dewan,” ucap Eman.
Setelah SKPD diminta
keterangan, kata Eman, berikutnya akan diminta keterangan Panitia Anggaran yang
ada di Pemda dan Badan Anggaran yang ada di DPRD Kota Tangerang. “Kalau anggota
Badan Anggaran dan Panitia Anggaran, pasti tau siapa yag mengusulkan dan siapa
yang menyetujui dana honorarium tersebut masuk dalam anggaran,” tandas Eman.
(ril)
0 Comments