![]() |
Nurhadi: sudah sesuai prosedur. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – DPRD Kota
Tangerang tidak merasa takut adanya upaya penyelidikan tentang dugaan tindak
pidana korupsi honorarium yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Kita persilakan
kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi
tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Nurhadi kepada TangerangNET.Com,
Sabtu (6/2/2016).
Nurhadi menjelaskan
adalah menjadi tugas kejaksaan dalam menyelidikan ada dugaan tindak pidana
korupsi yang dilakukan siapa pun termasuk yang diduga dilakukan oleh DPRD Kota
Tangerang. Namun, apa yang dituduhkan selama ini yakni penerimaan honorarium
atas kegiatan yang dilakukan Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh anggota
DPRD Kota Tangerang sudah melalui prosedur yang benar.
Hal itu disampaikan
oleh Nurhadi menanggapi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang
tentang dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh 50 anggota beserta pimpinan
dewan yakni menerima honorarium kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh
SKPD. Pada tahun 2015 honorarium yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 8 miliar.
Nurhadi menjelasakan
semua prosedur tentang penyusunan anggaran sudah ditempuh. Bahkan badan
anggaran DPRD Kota Tangerang sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.
Kalau terjadi dugaan tindak pidana korupsi, bisa jadi pada tataran pelaksanaan.
Nurhadi yang juga
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indoensia Raya (Gerindra) Kota
Tangerang tersebut, mengatakan bila ada dalam pengeluaran honorarium tersebut
ditempuh dengan cara tidak benar, menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk
menyelidikinya. Misalnya, kegiatan fiktif yakni keigatan tidak ada tapi dana
tetap dikeluarkan oleh SKPD dan anggota dewan meneria honornya.
“Nah, hal yang seperti
ini tentu perlu diusut dan ditindaklanjuti. Silakan pihak kejaksaan untuk
melakukan penyelidikan hal tersebut,” saran Nurhadi.
Meskipun begitu,
Nurhadi mengemukakan dalam kaitan ini perlu ada dialog antara pimpinan dewan
dengan kejaksaan. Maksud dari pertemuan tersebut agar ada persamaan persepsi apa
yang akan dilakukan oleh kejaksaan menjadi lebih mudah.
“Kalau ada dialog,
kita kan bisa bantu apa yang diperlukan oleh kejaksaan,” ucap Nurhadi.
Sebelumnya, kejaksaan menyatakan serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan
tindak pidana korupsi honorarium anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kota Tangerang.
“Sekarang ini, kita dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi
tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada
wartawan, Rabu (3/2/2016). (ril)
0 Comments