Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

DPRD Kota Tangerang Persilakan Kejaksaan Sidik Dugaan Korupsi Honorarium

Nurhadi: sudah sesuai prosedur.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – DPRD Kota Tangerang tidak merasa takut adanya upaya penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi honorarium yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. “Kita persilakan kepada kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Nurhadi kepada TangerangNET.Com, Sabtu (6/2/2016).

Nurhadi menjelaskan adalah menjadi tugas kejaksaan dalam menyelidikan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan siapa pun termasuk yang diduga dilakukan oleh DPRD Kota Tangerang. Namun, apa yang dituduhkan selama ini yakni penerimaan honorarium atas kegiatan yang dilakukan Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh anggota DPRD Kota Tangerang sudah melalui prosedur yang benar.

Hal itu disampaikan oleh Nurhadi menanggapi upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang tentang dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh 50 anggota beserta pimpinan dewan yakni menerima honorarium kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh SKPD. Pada tahun 2015 honorarium yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 8 miliar.

Nurhadi menjelasakan semua prosedur tentang penyusunan anggaran sudah ditempuh. Bahkan badan anggaran DPRD Kota Tangerang sudah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau terjadi dugaan tindak pidana korupsi, bisa jadi pada tataran pelaksanaan.

Nurhadi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indoensia Raya (Gerindra) Kota Tangerang tersebut, mengatakan bila ada dalam pengeluaran honorarium tersebut ditempuh dengan cara tidak benar, menjadi kewenangan penyidik kejaksaan untuk menyelidikinya. Misalnya, kegiatan fiktif yakni keigatan tidak ada tapi dana tetap dikeluarkan oleh SKPD dan anggota dewan meneria honornya.

“Nah, hal yang seperti ini tentu perlu diusut dan ditindaklanjuti. Silakan pihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan hal tersebut,” saran Nurhadi.

Meskipun begitu, Nurhadi mengemukakan dalam kaitan ini perlu ada dialog antara pimpinan dewan dengan kejaksaan. Maksud dari pertemuan tersebut agar ada persamaan persepsi apa yang akan dilakukan oleh kejaksaan menjadi lebih mudah.

“Kalau ada dialog, kita kan bisa bantu apa yang diperlukan oleh kejaksaan,” ucap Nurhadi.

Sebelumnya,   kejaksaan menyatakan serius melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi honorarium anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

“Sekarang ini, kita  dalam proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Edyward Kaban kepada wartawan, Rabu (3/2/2016). (ril)




Post a Comment

0 Comments