Direktur Utama RSCM Czeresna Heriawan Soejono: menyerahkan kepada Mabes Polri. (Foto: Istimewa) |
NET - Direktur Utama Rumah Sakit
Cipto Mangunkusumo (RSCM) Czeresna Heriawan Soejono menyerahkan sepenuhnya
kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan
keterlibatan rumah sakit yang dipimpinnya dalam kasus jual beli ginjal. Pihaknya
tidak akan melindungi dokter yang terbukti terlibat memperjualbelikan ginjal di
RSCM.
"Masalah jual beli itu bukan tugas rumah
sakit. Namun, tugas kami adalah melakukan proses transplantasi sesuai prosedur. Jadi kami (RSCM-red) hanya mengurus medisnya. Bila terbukti ada yang terlibat maka akan
ditindak sesuai UU Nomor 36 Tahun 2009 yaitu sanksi pidana, maksimal penjara 10
tahun, denda Rp1 miliar," ujar Czeresna kepada wartawan, Jumat (5/2) di RSCM, Jakarta
Pusat.
Czeresna mengatakan pihaknya bertindak kooperatif
terhadap penegak hukum dalam kasus jual beli ginjal tersebut. Bareskrim Mabes
Polri telah berkoordinasi dengan RSCM untuk menggeledah rumah sakit sebagai
bahan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka yang terseret kasus jual beli
ginjal itu.
Sementara itu, hak penyidik melakukan
penyidikan di rumah sakit termasuk RSCM. “Di RSCM pun tidak ada yang ditutup-tutupi kalau
mau (diperiksa) silakan kami kooperatif, memastikan tidak ada dokter dari RSCM
yang ditahan karena terlibat dalam kasus jual beli ginjal,” ungkap Czeresna.
Dia pun tak mau menaruh curiga kepada
dokter-dokter RSCM sebagai oknum sindikat perdagangan jual beli ginjal. Namun, pihaknya
tidak akan melakukan investigasi terhadap para dokter lantaran nama rumah sakit
terseret dalam kasus jual beli ginjal itu.
Menurut Czeresna, investigasi
terhadap para dokter merupakan tugas aparat penegak hukum. Kalau tanya ada yang
terlibat tidak, jangan nanya ke saya itu (tugas) kepolisian. Pihak rumah sakit
tidak mengurus itu.
Oleh karena itu, dalam UU 36/2009 sudah
dijelaskan bahwa salah satu prosedur pengobatan adalah transplantasi organ
kemudian di klausul lain menyebutkan bahwa transplantasi harus bebas dari
transaksi jual beli. "Dan kami sudah melakukan pencegahan dengan melakukan
prosedur yang ketat," ungkap Czeresna.
Czeresna menjelaskan bakal calon pendonor
ginjal harus menjalani proses screening yang ketat dari RSCM sebelum dilakukan
operasi transplantasi ginjal. Proses screening itu bertujuan untuk mencegah
terjadinya transaksi jual beli organ seperti ginjal. Proses screeningnya itu pun dilakukan
oleh tim advokasi transplantasi. (dade)
0 Comments