![]() |
RSUD Kota Tangeang: kebijakan mendadak. (Foto: Istimewa) |
NET – Belasan pasien pemegang
kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kecewa dengan
kebijakan sepihak yang dikeluarkan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Tangerang.
“Saya sudah jauh-jauh
datang dari Ciledug, sampai di sini loket sudah tutup,” ujar Ny. Halimah sambil
meninggalkan rumah sakit tersebut, Rabu (24/2/2016).
Hal senada juga
dilontarkan oleh Soleh, warga Kecamatan Priuk, ingin berobat ke rumah sakit
yang megah itu tapi ditolak petugas. “Saya sampai di rumah sakit ini jam 10
lewat tapi loket sudah dinyatakan tutup. Saya tidak jadi berobat akibatnya,”
tutur Soleh.
Berdasar pantau di rumah sakit yang dicanangkan tanpa kelas
tersebut, pasien yang datang ke rumah sakit itu tidak semuanya ditolak. Rumah sakit
membuka pelayanan mulai pukul 07:00 sampai 11:30 WIB tersebut menerima pasien yang
berobat.
“Bapak mau berobat ke
bagian apa,” tanya petugas yang memberi nomor antrean dekat pintu masuk sebelah
kanan rumah sakit tersebut.
Ketika disebutkan akan
berobat ke bagian penyakit dalam, petugas yang mengenakan baju biru dongker itu
menyatakan sudah tutup. “Sudah tutup Pak. Saya baru dapat informasi dari
bagaian penyakit dalam tidak menerima pasien lagi, cukup sampai 45 orang saja. Bapak
besok saja, datang lagi,” sarannya.
Petugas wanita itu
mengatakan pelayanan Poli Penyakit Dalam hanya menerima sampai 45 orang pasien.
“Saya diperintahkan hanya menerima sampai 45 pasien dan tidak boleh ditambah
meski belum sampai pukul 11:30. Sudah banyak pasien yang saya tolak untuk berobat penyakit dalam,”
tandasnya.
Atas kebijakan sepihak
RUSD Kota Tangerang dalam melayani
pasien peserta BPJS tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPJS Tangerang
Medianti Ellya Permatasari mengatakan hal itu tidak dibenarkan. “Kalau memang
RSUD Kota Tangerang hanya menerima pasien 45 orang harus dibuatkan pengumuman
secara tertulis,” ujar Medianti kepada TangerangNET.Com.
Didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi
Publik, dan Kepatuhan Arsian Herwin Harahap, Medianti mengatakan selayaknya
bila ada pembatasan pelayanan pasien harus disosialisasikan dengan membuat pengumuman
secara tertulis disampaikan kepada masyarakat . “Kalau tiba-tiba dibatasi
jumlah pasien yang berobat, kasihan orang yang sudah datang tapi tidak
dilayani,” ucap Medianti.
Atas kejadian
tersebut, Medianti berjanji akan melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut. “Dalam
perjanjian antara BPJS dengan RSUD Kota Tangerang antara lain disebutkan dalam
pelayanan tidak boleh merugikan dan mengecewakan pasien peserta BPJS,” tutur
Medianti serius. (ril)
0 Comments