Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ditolak Berobat, Pasien BPJS Kecewa Pelayanan RSUD Kota Tangerang

RSUD Kota Tangeang: kebijakan mendadak.
(Foto: Istimewa)  
NET – Belasan pasien pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kecewa dengan kebijakan sepihak yang dikeluarkan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang.

“Saya sudah jauh-jauh datang dari Ciledug, sampai di sini loket sudah tutup,” ujar Ny. Halimah sambil meninggalkan rumah sakit tersebut, Rabu (24/2/2016).

Hal senada juga dilontarkan oleh Soleh, warga Kecamatan Priuk, ingin berobat ke rumah sakit yang megah itu tapi ditolak petugas. “Saya sampai di rumah sakit ini jam 10 lewat tapi loket sudah dinyatakan tutup. Saya tidak jadi berobat akibatnya,” tutur Soleh.

Berdasar pantau  di rumah sakit yang dicanangkan tanpa kelas tersebut, pasien yang datang ke rumah sakit itu tidak semuanya ditolak. Rumah sakit membuka pelayanan mulai pukul 07:00  sampai 11:30 WIB tersebut menerima pasien yang berobat.

“Bapak mau berobat ke bagian apa,” tanya petugas yang memberi nomor antrean dekat pintu masuk sebelah kanan rumah sakit tersebut.

Ketika disebutkan akan berobat ke bagian penyakit dalam, petugas yang mengenakan baju biru dongker itu menyatakan sudah tutup. “Sudah tutup Pak. Saya baru dapat informasi dari bagaian penyakit dalam tidak menerima pasien lagi, cukup sampai 45 orang saja. Bapak  besok saja, datang lagi,” sarannya.

Petugas wanita itu mengatakan pelayanan Poli Penyakit Dalam hanya menerima sampai 45 orang pasien. “Saya diperintahkan hanya menerima sampai 45 pasien dan tidak boleh ditambah meski  belum sampai pukul 11:30. Sudah banyak pasien yang saya tolak untuk berobat penyakit dalam,” tandasnya.

Atas kebijakan sepihak  RUSD Kota Tangerang dalam melayani pasien peserta BPJS tersebut, ketika dikonfirmasi kepada Kepala BPJS Tangerang Medianti Ellya Permatasari mengatakan hal itu tidak dibenarkan. “Kalau memang RSUD Kota Tangerang hanya menerima pasien 45 orang harus dibuatkan pengumuman secara tertulis,” ujar Medianti kepada TangerangNET.Com.

Didampingi Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik, dan Kepatuhan Arsian Herwin Harahap, Medianti mengatakan selayaknya bila ada pembatasan pelayanan pasien harus disosialisasikan dengan membuat pengumuman secara tertulis disampaikan kepada masyarakat . “Kalau tiba-tiba dibatasi jumlah pasien yang berobat, kasihan orang yang sudah datang tapi tidak dilayani,” ucap Medianti.

Atas kejadian tersebut, Medianti berjanji akan melakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut. “Dalam perjanjian antara BPJS dengan RSUD Kota Tangerang antara lain disebutkan dalam pelayanan tidak boleh merugikan dan mengecewakan pasien peserta BPJS,” tutur Medianti serius. (ril)

Post a Comment

0 Comments