![]() |
Waka Polda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumarna. (Foto: Istimewa) |
NET – Guna lebih meningkatkan keamanan di
wilayahnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang
akan menerapkan aturan Wajib Lapor 1 X 24 jam kepada setiap
tamu yang datang ke daerah tersebut.
"Penerapan ini, kami lakukan
sebagai bagian dari usaha untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah di sela-sela acara Bakti Sosial yang diadakan oleh Polda
Metro Jaya di Puskesmas Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Selasa (26/1/2016).
Senada pula dengan Kapolres Metro Tangerang, Komisari Besar Agus
Pranoto. Dia mengatakan untuk
menangani kejahatan di wilayahanya memang
harus melibatkan tiga pilar, yaitu
Bintara Pembinaan dan Kemananan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas),
Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan pihak kelurahan.
Sebab, kata Kapolres, ketiga pilar itu lebih dekat dan mengenal
lingkungannya, sehingga
bila ada orang baru mereka terlebih dahulu mengetahunya. "Semua ini, kami lalukan
untuk mengantisipasi masuknya teroris di Kota Tangerang,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen
Nandang Jumarna mendukung diberlaukannya kegiatan wajib lapor. Sebab, kata
dia, keamanan itu bisa
dilakukan dengan baik, jika dimulai dari lingkungannya. (man)
0 Comments