Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tim Hukum Modjo, Sorot Jawaban KPU Tangsel Saat Sidang di MK


Oleh Teddy Gusnaidi  

Ternyata begitu mudah menebak jawaban kuasa hukum KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota No.3,  menjawab permohonan kami pada sidang lanjutan gutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di  Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, (Selasa, 13/1/2016).

Mereka hanya bermain di ranah pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia (UU  RI) No.8 Tahun 2015 terkait batas 2 persen perhitungan suara, tanpa pernah berani menyentuh substansi dari permohonan.

Padahal jelas bahwa soal permohonan hitungan hasil suara itu beda dengan perselisihan hasil pemilihan. Pasal 156 dan pasal 157 ayat (1), (2), dan (3) jelas bicara perselisihan hasil pemilihan. Sedangkan pasal 157 ayat (4) kebawah hingga pasal 158 bicara soal perhitungan suara. Itu sudah sangat jelas.

Dan memang dari awal permohonan kami tidak bicara soal hitungan suara. Kenapa hal yang tidak dimohonkan malah dijadikan jawaban?

Kuasa hukum pihak terkait Paslon No.3 sedikit mencoba untuk masuk dalam substansi, mungkin agar terlihat berani. Namun sayangnya karena  dipaksakan jawaban mereka malah menunjukkan ketidakmampuan mematahkan bukti-bukti kami. 

Salah satu contoh kuasa hukum pihak terkait mengatakan bahwa kami harus mengerti definisi kampanye. Sayangnya definisi mereka terkait kampanye hanya sebatas kegiatan menawarkan visi dan misi.

Padahal jelas di Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) 7 menyatakan Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon DAN/ATAU informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.  Jadi sebenarnya yang tidak mengerti itu siapa? Mereka coba paksakan sesuatu yang tidak mampu mereka bantah agar terlihat berisi.

Lalu ada lagi dari Kuasa hukum termohon mengatakan bahwa tidak ada kaitannya soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan KPU Tangsel. Hal ini sangat disayangkan, apakah pada sidang pertama tidak dengar penjelasan kami?  Soal APBD itu sudah kami jelaskan dengan bukti-bukti penggunaan dana APBD untuk kampanye.

Juga soal dana bantuan social  (Bansos) dari APBD kami sudah jelaskan pelanggaran dari UU dan peraturan pendukung lain terkait penerimaan bantuan. Jadi kalau dibilang bukan domain KPU Tangsel, maka kami sarankan untuk kembali membaca UU Pilkada dan PKPU 7, agar tidak gagal paham.

Kalau bahas dana APBD memang bukan domain KPU. Tapi kalau APBD dipakai pada masa kampanye oleh petahana untuk kampanye maka itu jelas domain KPU dan Panitai Pengawas (Panwas).
Kuasa hukum KPU Tangsel bilang tidak ada laporan ke mereka. Maka sekali lagi kami katakan baca aturan mainnya. Karena alur laporannya ke Panwas terlebih dahulu nanti direkomendasi ke KPU Tangsel. Masalahnya laporan kami di Panwas dan Badan Pengaas Pemilu (Bawaslu) RI tidak pernah diselesaikan hingga detik ini.

Kuasa hukum KPU harus baca message yang kami bacakan pada persidangan awal bahwa yang dipermasalahkan adalah soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelembungkan dan surat suara dari data yang digelembungkan sudah dibagikan. Jadi bukan lagi proses Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke DPT. Mungkin kurang fokus mendengar saat itu.

Kuasa hukum KPU Tangsel juga harus baca bahwa pihak termohon di format permohonan MK adalah KPU. Jadi bukan salah tempat tapi memang begitu aturannya. Kalau aturannya bahwa Pengawas pemilihan dan pasangan calon bisa jadi pihak termohon, maka kami akan jadikan pihak termohon. Kami harap bisa membaca aturan dengan benar.

Jelas terlihat bahwa jawaban ini dibuat dengan tingkat pemahaman terhadap aturan main yang kurang dan tingkat pemahaman terhadap permohonan kami kurang. Sehingga menghasilkan jawaban yang seperti ini. *

Penulis adalah Tim Kampanye Bidang Hukum Dr. Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra, Calon Walikota - Wakil Walikota Tangerang Selatan Nomor urut 1.


Post a Comment

0 Comments