Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tergiur Upah, WN Malaysia Selundupkan Narkotika ke Indonesia

Terdakwa Liow Chow Lik dan penerjemah Lilik: bahasa Mandarin.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
NET – Terdakwa Liow Chow Lik, 23, Warga Negara (WN) Malaysia tergiur mendapat upah 10.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 32 juta nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia. Akibat perbuatannya, terdakwa Liow Chow Lik oleh jaksa dijerat dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/1/2016).

Pada sidang yang majelis hakim diketuai oleh Rehmalem Perangin Angin, SH  bersama hakim anggota Sun Basana Hutagalung, SH dan Abner Situmorang, SH serta panitera pengganti Mardi Tambunan, SH dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Liow Chow Lik dalam persidangan ini didampingi oleh penasihat hukum Zevrijn Boy Kanu, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Nurfiqri Sofa, SH menyebutkan terdakwa Liow Chow Lik bermula di Kualu Lumpur, Malaysia berkenalan dengan Aboy, yang mengaku sebagai seorang pengusaha. Dalam pekerkenalan tersebut, terjadi kesepakatan antara Aboy dan terdakwa Liow Chow Lik.

Terdakwa Liow Chow Lik, kata Jaksa Faiq, bersedia membawa barang ke Indonesia dengan mendapat upah sebesar 10.000 RM. Pada 9 Agustus 2015, Aboy memberikan uang kepada tedakwa Liow Chow Lik 2.000 RM untuk membeli tiket dan operasional ke Jakarta.

Pada 10 Agustus 2015 sekitar pukul 20:30 WIB, imbuh Jaksa Faiq, terdakwa Liow Chow Lik tiba di Bandara Soekarno Hatta dan ke luar dari Terminal D-2 Kedatangan. Saat terdakwa Liow Chow Lik melewati pemeriksaan X-ray, petugas Bea Cukai melihat sesuatu benda yang mencurigai pada tas bawaannya.

Terdakwa Liow Chow Lik yang akan menginap di Hotel Ibis tersebut, kata Jaksa Faiq, digiring ke ruang pemeriksaan. Hasil, dalam tas tersebut terdapat bungkusan plastic yang berisi benda berbentuk kristal bening putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda bening tersebut mengandung methampetamina adalah narkotika jenis sabu. 

Menurut Jaksa Faiq, sabu  yang dibungkus dalam 24 plastik tersebut setelah ditimbang beratnya mencapai 1.278 gram atau 1,3 kilogram. “Pemeriksaan secara seksama melalui laboratorium forensic pada 9 Oktober 2015, hasilnya positif mengandung methampetamina,” ucap Faiq.

Atas perbuatannya tersebut,  Jaksa Faiq menjerat terdakwa Liow Chow Lik dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terberat dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.

Setelah dakwaan dibacakan, Hakim Rehmalem memberikan kesempatan kepada Boy Kanu sebagai penasihat hukum untuk menyusun eksepsi. Boy Kanu lalu minta waktu seminggu dan sidang pun ditunda selama sepekan. (ril)     


Post a Comment

0 Comments