![]() |
Hasanudin Bije: harus ditindak. (Foto: Istimewa) |
NET - Adanya tempat
hiburan malam atau karaoke GW yang
menyajikan tarian telanjang (Striptis),
merupakan bukti dari lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemda Kota
Tangerang.
"Ya, kalau ada
tempat hiburan yang menyalahi aturan, tentu karena lemahnya fungsi pengawasan
yang dilakukan oleh Pemda Kota Tangerang, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas
Pemuda Olahraga Pariwisata dan Ekonomi Kreratif (Disporparekraf )," ujar Hasanuddin Bije, Koordinator Lembaga Kajian Pemerintahan Indonesia (LKPI)
kepada wartawan, Rabu (27/1/2016).
Namun demikian, imbuh
Bije, apa pun alasannya, jika ada tempat
hiburan yang melanggar, Pemkot Tangerang harus bertindak tegas dengan cara
menjatuhkan sanksi hingga ke penutupan atau pencabutan izin operasional tempat
hiburan itu.
Apalagi, kata dia,
pelanggaran tersebut sangat bertentangan
dengan norma-norma kehidupan masyarakat Kota Tangerang, yang notabennya
ber-ahlakul kharimah. "Jelas ini tidak bisa ditawar-tawar lagi dan harus
ditindak," tandas Bije, panggilan
akrab Hasanuddin Bije.
Sama halnya dengan Ade
Yunus, Ketua Jaringan Nurani Rakyat (Janur). Ia mengatakan sebagai Kota yang
ber-ahlakul Kharimah dan memilik Perda No. 8 tahun 2015, tentang pelarangan
pelacuran, Kota Tangerang harus bertindak tegas terhadap tempat hiburan itu.
"Di dalam
ketentuan Perda itu sudah jelas dan harus dilaksanakan dengan baik," pinta
Ade Yunus.
Lebih jauh Ade
Yunus mempertanyakan soal izin oprasional karaoke GW yang selama ini
disebut-sebut sebagai fasilitas Hotel GW. "Saya tidak yakin karaoke itu
bagian atau fasilitas dari Hotel GW.
Sebab posisi karaoke tersebut terpisah
dan masuk di kawasan mal Serpong Town Square
(Setos)," tutur Ade meyakinkan.
Dikonfirmasi
masalah itu Kepala Badan Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), Karsidi mengaku belum tahu atas status perizinan
karaoke tersebut. "Saya belum tahu. Nanti saya cek dulu kepada pejabat perijinan yang lama, Agus Sugiono," kilah Karsidi. (man)
0 Comments