![]() |
Tersangka Ikrar dan barang bukti. (Foto: Man, TangerangNET.Com) |
Kepala Bagian Hubungan
Masyarakat (Kabag Humas) Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Triyani
Handayani, Jumat (28/1/2016), mengatakan penangkapan terhadap Ikrar B bin
Ikbaludin, 25, itu atas informasi warga yang kerap melihat
tersangka bertransaksi narkotika.
Setelah dilakukan
penyelidikan, kata Triyani, akhirnya petugas menciduk tersangka dengan barang
bukti enam paket atau seberat 1,56 gram sabu yang diselipkan di bagian speaker
aktif miliknya.
Selain itu, kata dia,
di dalam saku tersangka, juga ditemukan
uang tunai Rp 800 ribu dari hasil penjualan barang terlarang tersebut.
"Tersangka ditangkap saat berpura-pura
bertugas Siskamling dan mendegarkan lagu sambil menunggu konsumennya di Pos
Ronda," ungkap Triyani.
Akibatnya, tersangka
digelandang ke Polsek Benda untuk
diperiksa lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan oleh Polsek Benda untuk
mengejar pelaku lain," ucap Triyani. (man)
0 Comments