NET - PERTUMBUHAN kota yang
cepat berimplikasi pada timbulnya berbagai masalah perkotaan seperti
kemacetan, banjir, permukiman kumuh, kesenjangan sosial, serta berkurangnya
luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH ).
Dalam rangka memberi
kenyaman serta lingkungan yang
sehat bagi warga kota, Kota Hijau
bisa menjadi solusi pembangunan.
Kini pemerintah telah mencanangkan program kota
hijau berbasis masyarakat melalui
Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang implementasinya termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Diaharpkan melaluii program P2KH dapat
memenuhi ketentuan Undang- Undang
No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama capaiani Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30
% yang sekaligus merespon perubahan
iklim yang terjadi.
Program Pengembangan
Kota Hijau (P2KH) merupakan suatu upaya
guna mewujudkan kota yang berkelanjutan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kota/Kabupaten dalam mewujudkan
8 atribut Kota Hijau. Yakni green
comunity, green planing and design,
green open space, green waste, green transportation, green water, green
energy, dan green building.
“Kota hijau dibangun
di Kota Tangerang, tak lain guna mewujudkan Kota Tangerang yang
maju, mandiri dan sejahtera , dengan masyarakat
yang berakhlakul karimah,” ujar Kepala Badan Perencana Pembangunan
Daerah ( Bapppeda ) Kota Tangerang, Drs Said Endarwiyanto.
Adapun misinya antara
lain, mewujudkan sistem tata pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan
yang didukung dengan struktur birokrasi
yang berintegritas, kompeten dan profesional. Selanjutnya meningkatkan
pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing tinggi serta mengembangkan kualitas
pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial guna mewujudkan masyarakat yang
berdaya saing pada era globalisasi, serta meningkatkan pembangunan sarana
perkotaan yang memadai dan berkualitas guna mewujudkan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
bersih, sehat, dan nyaman.
Tujuan, Kebijakan dan
Strategi Penataan Ruang Dalam RTRW Kota Hijau
yang dimaksud adalah guna mewujudkan ruang kota sebagai pusat pelayanan
perdagangan dan jasa, industri, serta pendidikan regional berwawasan lingkungan
dan budaya sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Kebijkan dan Strategi
: Peningkatan akses ke pusat-pusat pelayanan kota dan ke luar wilayah kota
secara merata dan berhierarki:
Meningkatkan kualitas
jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi ramah
lingkungan yang berkelanjutan;
1. Mengembangkan sistem transportasi massal;
dan
2. Kebijakan dan Strategi Strategi :Peningkatan kualitas dan jangkauan
pelayanan jaringan prasarana dan infrastruktur perkotaan yang terpadu dan
merata di seluruh wilayah.
Mengembangkan
pengelolaan jaringan prasarana sumber daya air sebagai upaya penyediaan sumber
air baku dan pengendalian banjir;
Meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem pengelolaan air minum;
Mengembangkan sistem pengelolaan air limbah
domestik dan non domestik;
Meningkatkan pelayanan dan optimalisasi
sistem persampahan;
Mengembangkan sistem drainase;
Mengembangkan jalur pedestrian sepanjang
jalur utama kota, kawasan komersial, dan fasilitas umum; dan
3. Kebijakan dan Strategi : Pengembangan
kawasan lindung dengan meningkatkan kualitas kawasan lindung:
a. menetapkan kawasan
lindung di wilayah kota untuk mendukung RTH kota;
b. meningkatkan dan
mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan
kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan
ekosistem;
c. mempertimbangkan
daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup dalam mengarahkan kegiatan
pembangunan fisik; dan
d. meningkatkan jumlah
RTH hingga mencapai 30 (tiga puluh) persen pada akhir tahun perencanaan.
4. Strategi pengendalian pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup:
a. mencegah terjadinya
tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan
sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
b. mengarahkan
orientasi pembangunan sepanjang sungai dengan menjadikan sungai sebagai bagian
dari latar depan; dan
c. mendorong
terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya
konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan,
serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang
berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan.
5. Strategi pengembangan kawasan budi daya
dengan meningkatkan produktivitas kawasan namun tidak melampaui daya dukung dan
daya tampung lingkungan
Mengurangi dampak
negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan
efisiensi kawasan;
Mengembangkan
fungsi-fungsi perkotaan dengan tetap memperhatikan penyediaan RTH melalui
pengaturan intensitas ruang;
• Kebijakan dan Strategi Strategi
pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya
a. merehabilitasi dan menata kawasan
wisata kota lama;
b. mempertahankan dan melestarikan
bangunan cagar budaya; dan
c. mengembangkan atraksi dan prasarana
serta sarana pariwisata.
• Kebijakan dsn Strategi : pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya
dukung lingkungan
Menetapkan daerah
perairan dan sempadan Sungai Cisadane serta situ yang ada di dalam wilayah Kota
Tangerang sebagai kawasan strategis kota berfungsi lindung;
Mencegah pemanfaatan
ruang yang berpotensi mengganggu dan mengurangi fungsi lindung pada kawasan
sempadan sungai dan situ; dan
Merehabilitasi fungsi
lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di
dalam dan di sekitar sempadan sungai dan situ. (Adv)
0 Comments