Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Kota Tangerang Menuju Kota Hijau


NET - PERTUMBUHAN  kota yang  cepat berimplikasi pada timbulnya berbagai masalah perkotaan seperti kemacetan, banjir, permukiman kumuh, kesenjangan sosial, serta   berkurangnya  luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH ).

Dalam rangka   memberi  kenyaman serta lingkungan yang  sehat bagi warga kota,  Kota Hijau bisa  menjadi solusi  pembangunan.

Kini  pemerintah telah mencanangkan program kota hijau  berbasis masyarakat melalui Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang implementasinya termuat  dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Diaharpkan melaluii program P2KH dapat  memenuhi ketentuan  Undang- Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terutama  capaiani Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 30 % yang sekaligus  merespon perubahan iklim yang terjadi.

Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH)  merupakan suatu upaya guna mewujudkan kota yang berkelanjutan yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota/Kabupaten dalam  mewujudkan 8 atribut Kota Hijau. Yakni  green comunity, green planing and design,  green open space, green waste, green transportation, green water, green energy,  dan  green building. 

“Kota hijau dibangun di  Kota Tangerang,  tak lain guna mewujudkan Kota Tangerang yang maju, mandiri dan sejahtera , dengan masyarakat  yang berakhlakul karimah,” ujar Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah ( Bapppeda ) Kota Tangerang, Drs Said Endarwiyanto.

Adapun misinya antara lain, mewujudkan sistem tata pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan yang  didukung dengan struktur birokrasi yang berintegritas, kompeten dan profesional. Selanjutnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing tinggi serta mengembangkan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial guna mewujudkan masyarakat yang berdaya saing pada era globalisasi, serta meningkatkan pembangunan sarana perkotaan yang memadai dan berkualitas  guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan  bersih, sehat, dan nyaman.

Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang  Dalam RTRW  Kota Hijau  yang dimaksud adalah guna mewujudkan ruang kota sebagai pusat pelayanan perdagangan dan jasa, industri, serta pendidikan regional berwawasan lingkungan dan budaya sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

Kebijkan dan Strategi : Peningkatan akses ke pusat-pusat pelayanan kota dan ke luar wilayah kota secara merata dan berhierarki:


Meningkatkan kualitas jaringan prasarana dan mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi ramah lingkungan yang berkelanjutan;
1.    Mengembangkan sistem transportasi massal; dan
2.    Kebijakan dan Strategi  Strategi :Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana dan infrastruktur perkotaan yang terpadu dan merata di seluruh wilayah.

Mengembangkan pengelolaan jaringan prasarana sumber daya air sebagai upaya penyediaan sumber air baku dan pengendalian banjir;

Meningkatkan kualitas pelayanan dan sistem pengelolaan air minum;
    Mengembangkan sistem pengelolaan air limbah domestik dan non domestik;
    Meningkatkan pelayanan dan optimalisasi sistem persampahan;
    Mengembangkan sistem drainase;
   Mengembangkan jalur pedestrian sepanjang jalur utama kota, kawasan komersial, dan fasilitas umum; dan

3.     Kebijakan dan Strategi : Pengembangan kawasan lindung dengan meningkatkan kualitas kawasan lindung:
a. menetapkan kawasan lindung di wilayah kota untuk mendukung RTH kota;
b. meningkatkan dan mengembalikan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem;
c. mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup dalam mengarahkan kegiatan pembangunan fisik; dan
d. meningkatkan jumlah RTH hingga mencapai 30 (tiga puluh) persen pada akhir tahun perencanaan.

4.     Strategi pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup:
a. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;
b. mengarahkan orientasi pembangunan sepanjang sungai dengan menjadikan sungai sebagai bagian dari latar depan; dan
c. mendorong terselenggaranya pembangunan kawasan yang dapat menjamin tetap berlangsungnya konservasi air dan tanah, menjamin tersedianya air tanah dan air permukaan, serta menanggulangi banjir dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan.

 5. Strategi pengembangan kawasan budi daya dengan meningkatkan produktivitas kawasan namun tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan

Mengurangi dampak negatif kegiatan budi daya agar tidak menurunkan kualitas lingkungan hidup dan efisiensi kawasan;

Mengembangkan fungsi-fungsi perkotaan dengan tetap memperhatikan penyediaan RTH melalui pengaturan intensitas ruang;
•       Kebijakan dan Strategi Strategi pelestarian dan peningkatan sosial dan budaya
        a. merehabilitasi dan menata kawasan wisata kota lama;
        b. mempertahankan dan melestarikan bangunan cagar budaya; dan
        c. mengembangkan atraksi dan prasarana serta sarana pariwisata.
•       Kebijakan dsn Strategi  : pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan

Menetapkan daerah perairan dan sempadan Sungai Cisadane serta situ yang ada di dalam wilayah Kota Tangerang sebagai kawasan strategis kota berfungsi lindung;

Mencegah pemanfaatan ruang yang berpotensi mengganggu dan mengurangi fungsi lindung pada kawasan sempadan sungai dan situ; dan

Merehabilitasi fungsi lindung kawasan yang menurun akibat dampak pemanfaatan ruang yang berkembang di dalam dan di sekitar sempadan sungai dan situ. (Adv)


Post a Comment

0 Comments