Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel Yakin Jawaban Atas Gugatan Sidang Pilkada di MK, Memuaskan

Tim pengaara Ikhsan Modjo-Li Claudia: sebelum sidang.
(Foto: Istimewa)  
NET – Sidang gugatakan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2015 di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (12/1/2016) malam dilanjutkan. “Tim hukum siap memberikan jawaban atas keberatan yang disampaikan penggugat,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com.

KPU Tangsel, kata Subhan, dalam perkara gugatan tersebut, dipercayakan kepada tim pengacara terdiri atas Mustholih, SH, Anton Febrianto, SH dan Abdul Azis, SH.  “Kita sudah siapkan jawaban dengan mengadakan koordinasi antara komisioner KPU dan tim pengacara. Kita yakin jawaban yang sudah disusun dapat mementahkan tudingan penggugat,” ujar Subhan.

Sementara itu, anggota KPU Kota Tangsel  Badrus Salam mengatakan semua sudah disiapakan secara lengkap sehingga tidak ada celah untuk menyatakan penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel cacat hukum. “Kita yakin jawaban yang disusun dapat memenuhi harapakan hakim MK,” ucap Badrus.

Sedangakan penggugat dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi sebagai tim hukum menyatakan siap mendengarkan jawaban dari KPU Kota Tangsel. Tim pengacara dipercayakan kepada Munathsir, SH, Teuku Mufriyaris, SH, dan Suheru Prayitno. “Kita pada sidang kali ini hanya mendengar jawaban dari KPU,” ujar Teddy kepada TagerangNET.Com.

Di tempat terpisah juru bicara pengggugat pasangan calon Arsid-Elvier, Muhammad Fatahillah menyebutkan pada sidang kali ini lebih banyak mendengarkan jawaban dari pihak KPU dan pihak terkait. “Bila diperlukan atau ditanya sesuatu oleh Hakim MK, tentu kita akan menerangkan tentang isi gugatan semula,” ucap Fatah.

Pada sidang tersebut dilakukan secara panel  dengan majelis Hakim MK terdiri atas tiga orang yakni Patrialis Akbar, Wahidin Adams, dan Suhartoyo dibantu oleh panitera pengganti Mohammad Mahrus Ali. Saat berita ini diturunkan sidang masih berlangsung di MK. (ril)



Post a Comment

0 Comments