Tim pengaara Ikhsan Modjo-Li Claudia: sebelum sidang. (Foto: Istimewa) |
NET – Sidang gugatakan
Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2015 di Mahkamah
Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (12/1/2016) malam dilanjutkan. “Tim hukum siap
memberikan jawaban atas keberatan yang disampaikan penggugat,” ujar Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Mohamad Subhan kepada
TangerangNET.Com.
KPU Tangsel, kata
Subhan, dalam perkara gugatan tersebut, dipercayakan kepada tim pengacara
terdiri atas Mustholih, SH, Anton Febrianto, SH dan Abdul Azis, SH. “Kita sudah siapkan jawaban dengan mengadakan
koordinasi antara komisioner KPU dan tim pengacara. Kita yakin jawaban yang
sudah disusun dapat mementahkan tudingan penggugat,” ujar Subhan.
Sementara itu, anggota
KPU Kota Tangsel Badrus Salam mengatakan
semua sudah disiapakan secara lengkap sehingga tidak ada celah untuk menyatakan
penyelenggaraan Pilkada Kota Tangsel cacat hukum. “Kita yakin jawaban yang disusun dapat memenuhi harapakan hakim MK,” ucap Badrus.
Sedangakan penggugat dari pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Teddy Gusnaidi
sebagai tim hukum menyatakan siap mendengarkan jawaban dari KPU Kota Tangsel. Tim pengacara dipercayakan
kepada Munathsir, SH, Teuku Mufriyaris, SH, dan Suheru Prayitno. “Kita pada
sidang kali ini hanya mendengar jawaban dari KPU,” ujar Teddy kepada
TagerangNET.Com.
Di tempat terpisah
juru bicara pengggugat pasangan calon Arsid-Elvier, Muhammad Fatahillah
menyebutkan pada sidang kali ini lebih banyak mendengarkan jawaban dari pihak
KPU dan pihak terkait. “Bila diperlukan atau ditanya sesuatu oleh Hakim MK,
tentu kita akan menerangkan tentang isi gugatan semula,” ucap Fatah.
Pada sidang tersebut dilakukan
secara panel dengan majelis Hakim MK
terdiri atas tiga orang yakni Patrialis Akbar, Wahidin Adams, dan Suhartoyo
dibantu oleh panitera pengganti Mohammad Mahrus Ali. Saat berita ini diturunkan
sidang masih berlangsung di MK. (ril)
0 Comments