![]() |
Agus Supriyatna: bukan ranah KPU lagi. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Pelantikan empat
pasangan kepala daerah yang ada di Banten
hasil Pilkada, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, akan dilakukan di kantor Gubernur Banten. “Keempat
pasangan kepala daerah akan dilantik Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam
Negeri,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna kepada
TangerangNET.Com, Rabu (27/1/2016).
Empat kepala daerah
yang akan dilantik tersebut yakni pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Iman
Ariyadi-Edi Ariadi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna
Nuralita-Tanto Warsono Arban, pasangan Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa serta
pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
Agus Supriyatna menjelaskan setelah putusan MK
pasagan Bupati Pandeglang Irna-Tanto dan pasangan Walikota Tangsel Airin-Benyamin
menang, mekanisme selanjutnya adalah DPRD masing-masing daerah menetapkan
sebagai pasangan terpilih. “Setelah itu, dewan mengajukan usul kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk pelantikan,” urai Agus.
Bila usulan pelantikan
disetujui Menteri Dalam Negeri, kata Agus, lalu dibuatkan suatu jadwal
pelantikan. “Saya kira pelantikan akan dilakukan bersamaan terhadap empat
pasangan kepala daerah di Banten,” tutur Agus.
Ketika ditanya kapan
dilantik, Agus mengatakan yang menentukan pelantikan itu adalah Menteri Dalam
Negeri atas usulan Gubernur Banten. “Nah, setelah diusulkan tinggal menunggu
hari pelantikan,” ucap Agus.
Menurut Agus, soal
pelantikan empat pasang kepala daerah di Banten bukan lagi menjadi ranah KPU
tapi sudah menjadi kewenangan Gubernur Banten. Oleh karena itu, pelantikan akan
dilakukan di kantor Gubernur Banten secara bersamaan.
Sementara itu, kata
Agus, KPU yang telah menyelenggarakan Pilkada serentak kini diwajibkan menyusun
laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan selama Pilkada untuk
disampaikan kepada dewan. (ril)
0 Comments