Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten akan Lantik 4 Pasang Kepala Daerah Hasil Pilkada

Agus Supriyatna: bukan ranah KPU lagi.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Pelantikan empat pasangan kepala daerah yang ada di Banten  hasil Pilkada, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,  akan dilakukan di kantor Gubernur Banten. “Keempat pasangan kepala daerah akan dilantik Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam Negeri,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna kepada TangerangNET.Com, Rabu (27/1/2016).

Empat kepala daerah yang akan dilantik tersebut yakni pasangan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Iman Ariyadi-Edi Ariadi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Irna Nuralita-Tanto Warsono Arban, pasangan  Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang  Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan  Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.

Agus Supriyatna menjelaskan setelah putusan MK pasagan Bupati Pandeglang Irna-Tanto dan pasangan Walikota Tangsel Airin-Benyamin menang, mekanisme selanjutnya adalah DPRD masing-masing daerah menetapkan sebagai pasangan terpilih. “Setelah itu, dewan mengajukan usul kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten untuk pelantikan,” urai Agus.

Bila usulan pelantikan disetujui Menteri Dalam Negeri, kata Agus, lalu dibuatkan suatu jadwal pelantikan. “Saya kira pelantikan akan dilakukan bersamaan terhadap empat pasangan kepala daerah di Banten,” tutur Agus.

Ketika ditanya kapan dilantik, Agus mengatakan yang menentukan pelantikan itu adalah Menteri Dalam Negeri atas usulan Gubernur Banten. “Nah, setelah diusulkan tinggal menunggu hari pelantikan,” ucap Agus.

 Menurut Agus, soal pelantikan empat pasang kepala daerah di Banten bukan lagi menjadi ranah KPU tapi sudah menjadi kewenangan Gubernur Banten. Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan di kantor Gubernur Banten secara bersamaan.  

Sementara itu, kata Agus, KPU yang telah menyelenggarakan Pilkada serentak kini diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan selama Pilkada untuk disampaikan kepada dewan.  (ril) 

Post a Comment

0 Comments