Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Terdakwa Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Dijerat Hukuman Mati

Terdakwa Kanu Colins Nnanna dibantu penerjemah Lilik.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Dua terdakwa pengedar narkotika jaringan internasional jenis sabu dijerat hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/1/2016). Dari tangan kedua terdakwa disita barang bukti berupa sabu seberat 35 kilogram.

Kedua terdakwa yakni Kanu Colins Nnanna, Warga Negara (WN) Nigeria, Afrika, dan Refta Noviyani alias Amel Noviyanti alias Yanti. Sidang yang majelis hakim diketuai oleh Suwidya, SH LLM dengan hakim anggota  Rehmalem Perangin Angin, SH, Sun Basana Hutagalung, SH dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang yang dilakukan secara terspisah namun baik majelis hakim,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Manurung, SH, dan  penasihat hukum Jon Hendry, SH dan Ubaidillah, SH, sama. Ketua majelis hakim, Suwidya yang juga Ketua PN Tangerang meminta kepada jaksa dan penasihat hukum agar memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua terdakwa karena ancaman hukumannya berat.

Jaksa Satya dalam dakwaan menyebutkan bermula dari  terdakwa Refta Noviyani mendapat telepon dari rekannya, Rita yang hingga kini belum tertangkap, pada 27 Juli 2015. Isi percakapan telepon tersebut, terdakwa Refta akan mendapat kiriman barang. Pada 3 Agustus 2015 Rita kembali menelepon terdakwa Refta menanyakan apakah barang  dari kargo sudah datang.

Setelah barang kiriman tersebut datang, lalu diambilah di kantor ekspidisi di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat. Sementara polisi dari Polda Metro Jaya mendapat informasi  kiriman barang  tersebut adalah narkotika. Ketika terdakwa Refta mengambil barang tersebut  terdiri atas empat koli dan masing-masing berisi sabu seberat 3 sampai 4 kilogram. Yang setelah ditimbang beratnya menjadi 15 kilogram.

Kemudian  pada 8 Agustus 2015 sekitar pukul 10:30 WIB di perumahan Ganda Asri, Karang Tengah, Kota Tangerang, polisi menggeledah rumah terdakwa Refta dan ditemukan dalam lemari bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 20 gram.

Berkaitan dengan terdakwa Kanu, Jaksa Satya menyebutkan adalah pengendali dari peredaran narkotika tersebut. Terdakwa Kanu setelah berkenalan dengan Nguyen Thi Minh Trang, Warga Negara (WN) Vietnam yang dikenal melalui medsos. Kanu dan Nguyen Thi Min Trang bertemu di seputar Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Oleh Kanu, kata jaksa, Nguyen diberi pekerjaan yang menghasilkan uang. Nguyen bersedia yakni mengambil barang ke rumah  terdakwa Refta. Kanu  menjanjikan akan memberikan upah sebesar Rp 10 juta dan sebelum pergi mengambil barang, Nguyen diberi uang Rp 1,5 juta untuk operasional.

Namun, saat datang ke rumah terdakwa Refta polisi sudah berjaga dan langsung menangkap Nguyen. Setelah Refta dan Nguyen tertangkap, sasaran berikutnya polisi menangkap Kanu. Oleh polisi disebutkan Nguyen telah mendapatkan barang lalu mengontak Kanu. Akhirnya, Kanu ditangkap polisi di sebuah vila di Bogor, Jawa Barat.

Terdakwa Refta Noviyani dan penasihat hukum Jon Hendry.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)   
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Refta dan terdakwa Kanu oleh Jaksa Satya dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal hukuman mati.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Suwidya memberikan kesemaptan kepada kedua terdakwa berunding dengan penasihat hukum Jon Hendry dan Ubaidillah untuk menyusun eksepsi. Sidang oleh Hakim Suwidya ditunda selama sepekan untuk memberikan ksesempatan kepada penasihat hukum menyusun eksepsi dan mendengar keterangan sejumlah saksi. (ril)


Post a Comment

0 Comments