![]() |
Terdakwa Kanu Colins Nnanna dibantu penerjemah Lilik. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Dua terdakwa
pengedar narkotika jaringan internasional jenis sabu dijerat hukuman mati oleh
jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (4/1/2016). Dari tangan kedua
terdakwa disita barang bukti berupa sabu seberat 35 kilogram.
Kedua terdakwa yakni
Kanu Colins Nnanna, Warga Negara (WN) Nigeria, Afrika, dan Refta Noviyani alias
Amel Noviyanti alias Yanti. Sidang yang majelis hakim diketuai oleh Suwidya, SH
LLM dengan hakim anggota Rehmalem
Perangin Angin, SH, Sun Basana Hutagalung, SH dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang yang dilakukan
secara terspisah namun baik majelis hakim,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Manurung, SH, dan penasihat hukum Jon Hendry, SH dan
Ubaidillah, SH, sama. Ketua majelis hakim, Suwidya yang juga Ketua PN Tangerang
meminta kepada jaksa dan penasihat hukum agar memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada kedua terdakwa karena ancaman hukumannya berat.
Jaksa Satya dalam
dakwaan menyebutkan bermula dari
terdakwa Refta Noviyani mendapat telepon dari rekannya, Rita yang hingga
kini belum tertangkap, pada 27 Juli 2015. Isi percakapan telepon tersebut, terdakwa Refta akan
mendapat kiriman barang. Pada 3 Agustus 2015 Rita kembali menelepon terdakwa
Refta menanyakan apakah barang dari
kargo sudah datang.
Setelah barang kiriman
tersebut datang, lalu diambilah di kantor ekspidisi di Taman Palem, Cengkareng,
Jakarta Barat. Sementara polisi dari Polda Metro Jaya mendapat informasi kiriman barang tersebut adalah narkotika. Ketika terdakwa Refta
mengambil barang tersebut terdiri atas
empat koli dan masing-masing berisi sabu seberat 3 sampai 4 kilogram. Yang
setelah ditimbang beratnya menjadi 15 kilogram.
Kemudian pada 8 Agustus 2015 sekitar pukul 10:30 WIB di
perumahan Ganda Asri, Karang Tengah, Kota Tangerang, polisi menggeledah rumah
terdakwa Refta dan ditemukan dalam lemari bungkusan plastik berisi narkotika
jenis sabu seberat 20 gram.
Berkaitan dengan
terdakwa Kanu, Jaksa Satya menyebutkan adalah pengendali dari peredaran narkotika
tersebut. Terdakwa Kanu setelah berkenalan dengan Nguyen Thi Minh Trang, Warga
Negara (WN) Vietnam yang dikenal melalui medsos. Kanu dan Nguyen Thi Min Trang
bertemu di seputar Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Oleh Kanu, kata jaksa,
Nguyen diberi pekerjaan yang menghasilkan uang. Nguyen bersedia yakni mengambil
barang ke rumah terdakwa Refta.
Kanu menjanjikan akan memberikan upah
sebesar Rp 10 juta dan sebelum pergi mengambil barang, Nguyen diberi uang Rp 1,5
juta untuk operasional.
Namun, saat datang ke
rumah terdakwa Refta polisi sudah berjaga dan langsung menangkap Nguyen.
Setelah Refta dan Nguyen tertangkap, sasaran berikutnya polisi menangkap Kanu.
Oleh polisi disebutkan Nguyen telah mendapatkan barang lalu mengontak Kanu. Akhirnya,
Kanu ditangkap polisi di sebuah vila di Bogor, Jawa Barat.
![]() |
Terdakwa Refta Noviyani dan penasihat hukum Jon Hendry. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Atas perbuatannya
tersebut, terdakwa Refta dan terdakwa Kanu oleh Jaksa Satya dijerat dengan
pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah mendengarkan
pembacaan dakwaan tersebut, Hakim Suwidya memberikan kesemaptan kepada kedua
terdakwa berunding dengan penasihat hukum Jon Hendry dan Ubaidillah untuk
menyusun eksepsi. Sidang oleh Hakim Suwidya ditunda selama sepekan untuk
memberikan ksesempatan kepada penasihat hukum menyusun eksepsi dan mendengar
keterangan sejumlah saksi. (ril)
0 Comments