![]() |
Ilustrasi narkotika jenis sabu hasil tangkpan polisi. (Foto: Istimewa) |
NET - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, ditangkap
oleh petugas Poplres Metro Tangerang di rumah kontrakan, di belakang perumahan mewah Banjar wijaya, Kelurahan
Cipete,
Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Mereka adalah Kunta Pranajaya alias Bule bin HM Dehir dan Zulkifli Ala Godam bin Burhanudin dengan barang
bukti dua paket plastik sabu seberat bruto 52, 45 gram.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag
Humas) Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Triyani Handayani, Rabu
(27/1/2016) mengatakan penangkapan itu berawal dari
informasi warga yang merasa resah atas sering terjadinya transaski narkotika di rumah kontrakan tersebut.
Setelah dilakukan observasi dan dipastikan di
rumah kontrakan itu terdapat barang bukti, kata Triyani, petugas langsung melakulan penggrebekan. Akibatnya, kedua orang tersangka tersebut tidak bisa
berbuat apa-apa lantaran di laci lemari dalam kamarnya terdapat sabu.
"Kedua orang tersangka ini lansgung kami gelandang ke Polres
Metro Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut," ucap Triyani.
Dan petugas pun, kata dia,
betertimakasih kepada masyarakat yang telah perduli dengan pemberantasan
narkotika di wilayagnya. "Kami terus berharap kepada masyarakat bila
memang di lingkungannya melihat adanya kegiatan yang mencurigakan, segera lapor
ke petugas terdekat," pinta Triyani.
Apalagi, katanya, kegiatan itu dilakukan oleh
orang-orang pendatang yang tinggal di rumah-rumah kontrakan. (man)
0 Comments