Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dinilai Tidak Netral, KPU Kaltara Dilaporkan IPAL ke Komnas HAM

Muklis Ramlan menyerahkan laporan ke Komnas HAM.
(Foto: Dade, TangerangNET.Com)  
NET -Dugaan tidak netral KPU Kalimantan Utara (Kaltara) dan melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berupa menghilangkan hak pilih warga negara Indonesia di Kota Tarakan. KPU Kota Tarakan merupakan bagian penanggung jawab penyelenggara pemilihan Gubernur Kalimantan Utara.


Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Lemhannas (IPAL) Muklis Ramlan mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (8/1/2016). 

"Dalam menjalankan tugasnya KPU KotaTarakan yang dibebankan untuk menjalankan fungsi mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Pemilu dipercaya untuk melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendistribusikan formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih. Untuk itu, KPUKota Tarakan dibebankan tugas untuk mendistribusikan formulir tersebut maksimal dalam waktu tiga hari sebelum Pemilu dilaksanakan," ujar  Muklis.

Sementara itu, kata Muklis, dalam tugasnya KPU Kota Tarakanyang diberikan mandat tersebut di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya karena dapat dibuktikan ada sekitar 30.000 orang warga Kota Tarakan tidak mendapatkan formulir C-6 KWK Tarakan tersebut. Banyak warga Kota Tarakan mencoba  untuk menunaikan hak pilihnya akan tetapi sampai  di Tempat PemungutanSuara (TPS) ditutup.

“ Mereka tidak diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya. Kami menduga hal itu terjadi karena perintah dari KPU Kota Tarakan bahwa setiap orang yang akan melakukan hak pilihnya harus membawa C-6 KWK, tutur Muklis.

Menurut Muklis, hal tersebut didapatkan dari hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan KPU Kota serta Panwaslu Kota Tarakan disaksikan oleh Kapolres Kota Tarakan dan awak media. "Bahwa setiap warga negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum berkala yang murni harus dengan yang universal dan hak pilihyang sama dan harus dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin hasil yang dapat  dipercaya oleh masyarakat untuk itu dilindungi oleh Internasional  Covenant On Civil and Political Right (ICCPR 1966) pada article25," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Mukils, pihaknya setelah melihat dan mempelajari  hal tersebut di atas maka patut  diduga KPU Kota Tarakan melakukan pelanggaran HAM berat karena tidak memberikan hak memilih kepada sekitar 30.000 orang warga Kota Tarakan.

Muklis menjelaskan berdasarkan uraian pelanggaran yang telah disebutkan, Ikatan Pemuda Alumni Lemhannas mengajukan beberapa permohonan kepada Komisi Nasional  Hak  Asasi Manusia yaitu mengusut tuntas para pelaku baik itu yang merencanakan dan melakukan pelanggaran HAM tersebut.

"Meminta kepada Penyelenggara Pemilu (Pemilihan KepalaDaerah-red) untuk mengembalikan hak memilih kepada warga Kota Tarakan," ungkapnya. (dade)

Post a Comment

0 Comments