![]() |
Muklis Ramlan menyerahkan laporan ke Komnas HAM. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET -Dugaan tidak netral KPU Kalimantan Utara
(Kaltara) dan melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang berupa
menghilangkan hak pilih warga negara Indonesia di Kota Tarakan. KPU Kota Tarakan
merupakan bagian penanggung jawab penyelenggara pemilihan Gubernur Kalimantan Utara.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Alumni Lemhannas
(IPAL) Muklis Ramlan mengatakan hal itu kepada wartawan di Kantor Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Jumat (8/1/2016).
"Dalam menjalankan tugasnya KPU KotaTarakan
yang dibebankan untuk menjalankan fungsi mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan Pemilu
dipercaya untuk melakukan verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendistribusikan
formulir pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih. Untuk itu, KPUKota
Tarakan dibebankan tugas untuk mendistribusikan formulir tersebut maksimal
dalam waktu tiga hari sebelum Pemilu dilaksanakan," ujar Muklis.
Sementara itu, kata Muklis, dalam tugasnya KPU
Kota Tarakanyang diberikan mandat tersebut di atas tidak dapat melaksanakan
tugasnya karena dapat dibuktikan ada sekitar
30.000 orang warga Kota Tarakan tidak mendapatkan formulir C-6
KWK Tarakan tersebut. Banyak warga Kota Tarakan mencoba untuk menunaikan hak pilihnya akan tetapi sampai di Tempat PemungutanSuara
(TPS) ditutup.
“ Mereka tidak diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya. Kami menduga hal
itu terjadi karena perintah dari KPU Kota Tarakan bahwa setiap orang yang akan melakukan hak
pilihnya harus membawa C-6
KWK,” tutur Muklis.
Menurut Muklis, hal tersebut didapatkan dari
hasil pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan KPU Kota serta Panwaslu Kota
Tarakan disaksikan oleh Kapolres Kota Tarakan dan awak media. "Bahwa setiap warga
negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum berkala
yang murni harus dengan yang universal dan hak pilihyang sama dan harus
dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin hasil yang dapat dipercaya oleh masyarakat untuk itu dilindungi
oleh Internasional
Covenant On Civil and
Political Right (ICCPR 1966) pada article25," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Mukils, pihaknya setelah
melihat dan mempelajari hal tersebut di atas maka patut diduga KPU Kota Tarakan melakukan pelanggaran HAM berat karena tidak
memberikan hak memilih kepada sekitar 30.000 orang warga Kota Tarakan.
Muklis menjelaskan berdasarkan uraian pelanggaran
yang telah disebutkan, Ikatan Pemuda Alumni Lemhannas mengajukan beberapa
permohonan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yaitu mengusut tuntas para pelaku baik itu yang merencanakan dan
melakukan pelanggaran HAM tersebut.
0 Comments