![]() |
Oleh Dodi Prasetya Azhari, SH
Sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten dengan wilayah meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten
Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, dan Beribukotakan Serang. Maka mulai
berlakunya konsep otonomi daerah yang bersifat seluas-luasnya dapat membawa
arah kebijakan daerah yang mementingkan kesejahteraan masyarakat daerah itu
sendiri.
Kota Tangerang Selatan adalah wilayah termuda dari hasil
pemekaran otonomi Provinsi Banten, Tangerang Selatan merupakan hasil pemekeran dari
Kabupaten Tangerang. Artinya, ini adalah peluang dan tugas berat
bagi Pemerintah Kota dan masyarakat Tangerang Selatan, karena hal ini menyatakan bahwa Tangerang Selatan telah siap untuk
kemandiriannya dalam menentukan arah kebijakan wilayah tersebut guna memenuhi
kesejahteraan masyarakat Tangerang Selatan.
Perubahan pada
sistem ketatanegaraan setelah Amandemen Konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD
1945 khususnya perubahan pada kewenangan kebijakan daerah dari sentralisasi
menjadi desentralisasi membawa kemandirian daerah itu sendiri dalam menentukan
arah kebijakan yang sesuai dengan kemasyarakatan daerah setempat. Otonomi
daerah yang dilandasi peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemerintah daerah atau membidanginya
dapat menjadikan otonomi daerah ini sebagai bentuk sistem ketatanegaraan yang
akurat dalam berkehidupan masyarakat maupun bernegara.
Daerah dibentuk
berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang
memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah yang tidak mampu
menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah
lain.
Ada harapan besar
terhadap Kota Tangerang Selatan sebagai
percontohan otonomi daerah untuk daerah lainya sebagai kemandirian otonomi
daerah yang diamanatkan oleh Konstirusi Republik Indonesia yaitu Amandemen UUD
1945.
Kota hasil
pemekaran Kabupaten Tangerang ini juga punya letak wilayah yang strategis.
Selain menjadi wilayah penyangga ibu kota, Tangerang Selatan juga berbatasan
langsung dengan kota satelit lainnya, semisal Depok dan Bogor. Geo Strategis
ini juga jadi nilai lebih Kota Tangerang Selatan.
Ekonomi merupakan
penggerak bagi pertumbuhan kota. Motif ekonomi pula yang menentukan penempatan
sumber daya oleh pemangku kepentingan kota pada suatu tempat, di satu kota tertentu.
Faktor yang juga ikut mempengaruhi ialah tingginya kinerja sektor industri. Bagi Tangerang Selatan sektor industri sangat
penting untuk pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan
ekonomi di Tangerang Selatan dipengaruhi oleh kinerja industri. Kita ketahui
bahwa Tangerang Selatan merupakan daerah penyangga DKI Jakarta sehingga
investasi industri di darah ini berkembang dengan pesat. Industri merupakan
motor penggerak utama laju pertumbuhan ekonomi Tangerang Selatan.
Pembenahan
infrastruktur agar kemudahan-kemudahan akses perdagangan berjalan dengan baik. Kota
Satelit akan dapat diwujudkan jika fasilitas, seperti jalan yang memadai, pasar
maupun berbagai fasilitas umum lainnya sudah dibangun oleh Pemerintah.
Optimalisasi
fungsi sebagai kota penyangga itu harus menjadi prioritas pemerintah kota.
Tidak bisa dipungkiri Tangerang Selatan adalah satelit dari Jakarta. Kota ini
tumbuh pesat karena pertumbuhan pesat yang tidak bisa ditampung lagi oleh
Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah yang akan datang tidak perlu
muluk-muluk merencanakan kota. Kembalikan saja fungsinya sebagai penyangga
Jakarta, tetapi tentu dengan konsep dan pelaksanaan yang profesional.
Para pekerja di
Jakarta membutuhkan Tangerang Selatan sebagai tempat tinggal. Sebagian besar
waktu mereka dihabiskan untuk bekerja di Jakarta. Mereka ada di rumah saat malam
dan hari libur. Akan tetapi, seluruh kebutuhan dasar akan mereka cari di
Tangerang Selatan. Oleh karena itu, semua pelayanan publik harus direformasi
agar profesional. Bila Pemerintah gagal menyediakannya, maka para
penduduk akan mencari ke Jakarta atau sektor swasta yang lebih mahal.
Selain agenda
pembangunan fisik, ada persoalan lain yang juga harus diantisipasi oleh Pemerintah, yakni kesenjangan sosial. Harus diakui ada kesenjangan yang
sangat tajam antar penghuni perumahan, apalagi perumahan mewah seperti di
Bintaro dan Serpong, dengan penduduk lokal. Tidak hanya dalam aspek ekonomi,
dalam aspek sosial pun banyak penghuni perumahan yang tidak merasa menjadi
bagian dari Tangerang. Mereka mengidentifikasi diri sebagai orang Jakarta.
Bila persoalan
ini tidak diantisipasi sejak dini akan berpotensi menjadi masalah sosial yang
pelik di masa mendatang. Bahkan bisa menjadi bom waktu masalah sosial yang bisa
meledak di masa mendatang. Oleh karena itu, tugas penting Pemerintah kota yang akan terbentuk adalah memfasilitasi terciptanya
lapangan kerja baru yang mengakomodasi para penduduk setempat agar mereka turut
menjadi bagian, bukan beban, dari kota ini.
Apalagi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang mulai diberlakukan akhir Desember 2015
ini harus juga dapat menjadi orientasi utama Pemerintah daerah
dalam menjalankan pemerintahannya. MEA merupakan sebuah zona pasar tunggal yang
artinya bahwa barang dan jasa, termasuk manusia sepenuhnya bebas bergerak mulai
2015.
Adanya infrastruktur yang memadai akan mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN. Ditambah pula keberadaan MEA yang terdiri dari lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja yang terdiri atas liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus modal, dan pasar tenaga kerja yang terampil turut memberikan peringatan bagi Indonesia guna memperkuat infrastruktur.
Adanya infrastruktur yang memadai akan mempermudah arus perdagangan barang dan jasa antarnegara ASEAN. Ditambah pula keberadaan MEA yang terdiri dari lima pilar liberalisasi sebagai kerangka kerja yang terdiri atas liberalisasi arus barang, arus jasa, arus investasi, arus modal, dan pasar tenaga kerja yang terampil turut memberikan peringatan bagi Indonesia guna memperkuat infrastruktur.
Semoga ini dapat
menjadi perhatian bagi para pemimpin baru yang lahir sebagai pemenang dalam
pesta demokrasi / Pemilukada yang pertama kali dilakukan
secara serentak 9 Desember 2015 kemarin.*
Penulis: Ketua Umum Suara Kreasi Anak Bangsa (SKAB)
Tinggal di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan
0 Comments