Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rapat Pleno Pilkada Tangsel Dilaksanakan di Damai Indah Golf Serpong

Lokasi rapat pleno Pilkada KPU Tangsel.
(Foto: Istimewa)   
NET – Rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan di Damai Indah Golf, Bumi Serpong Damai Course, Jalan Bukit Golf  1, Sektor VI, Serpong, Kamis (17/12/2015).

“Ya, kita selenggarakan di Damai Indah Golf, Serpong, sebagai tempat rapat pleno terbuka,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada TangerangNET.Com, Rabu (16/12/2015) malam.

Subhan menjelaskan dalam rapat internal  setelah tidak mendapat tempat di hotel lalu diputuskan dilaksanakan di lokasi alternative. Dua lokasi alternative yakni gedung Puspitek dan gedung Universitas Terbuka pun sudah tidak memungkinkan lagi. Pengelola gedung Puspitek, misalnya, membalas surat KPU Tangsel dengan alasan pada hari yang sama gedung tersebut digunakan untuk kegiatan Puspitek.

Pada saat rapat pleno nanti, kata Subhan, akan hadir mereka yang diundang. Yakni pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, empat orang saksi masing-masing pasangan calon, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) tiga orang, Panwas kecamatan 21 orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 35 orang, dari KPU Banten, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Kapolres Tangsel, unsur Pemerintah Kota Tangsel.

“Undangan sudah dilayangkan kepada semua pihak dan diharapkan hadir tepat pada waktunya,” ucap Subhan.

Rapat pleno, kata Subhan, dimulai pada pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:00 WIB. Pada rapat pleno tersebut, masing-masing PPK akan membacakan hasil perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan masing-masing PPK.

“Saksi akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan bila memang ada ditemukan hal-hal yang tidak sesuai. Namun, kalau sudah sesuai apa yang dibacakan, tentu tidak ada masalah,” tukas Subhan.

Subhan menjelaskan dalam rapat pleno kali ini hanya menetapkan perolehan suara saja. Sedangkan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpiih akan dilaksanakan pada 21-22 Desember 2015. 

Namun bila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih pada 12 Februari 2016.

“Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel terpilih punya rentang waktu sampai dengan pada 13 Maret 2016,” ungkap Subhan. (ril)



Post a Comment

0 Comments