![]() |
Lokasi rapat pleno Pilkada KPU Tangsel. (Foto: Istimewa) |
NET – Rapat pleno
terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
2015 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dilaksanakan di Damai Indah Golf,
Bumi Serpong Damai Course, Jalan Bukit Golf 1, Sektor VI, Serpong, Kamis (17/12/2015).
“Ya, kita
selenggarakan di Damai Indah Golf, Serpong, sebagai tempat rapat pleno terbuka,”
ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Mohamad Subhan kepada
TangerangNET.Com, Rabu (16/12/2015) malam.
Subhan menjelaskan
dalam rapat internal setelah tidak mendapat
tempat di hotel lalu diputuskan dilaksanakan di lokasi alternative. Dua lokasi alternative
yakni gedung Puspitek dan gedung Universitas Terbuka pun sudah tidak
memungkinkan lagi. Pengelola gedung Puspitek, misalnya, membalas surat KPU
Tangsel dengan alasan pada hari yang sama gedung tersebut digunakan untuk
kegiatan Puspitek.
Pada saat rapat pleno
nanti, kata Subhan, akan hadir mereka yang diundang. Yakni pasangan calon
Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, empat orang saksi masing-masing pasangan
calon, Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) tiga orang, Panwas kecamatan 21
orang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 35 orang, dari KPU Banten, dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Kapolres Tangsel, unsur Pemerintah Kota
Tangsel.
“Undangan sudah
dilayangkan kepada semua pihak dan diharapkan hadir tepat pada waktunya,” ucap
Subhan.
Rapat pleno, kata
Subhan, dimulai pada pukul 09:00 sampai dengan pukul 14:00 WIB. Pada rapat
pleno tersebut, masing-masing PPK akan membacakan hasil perhitungan perolehan
suara di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan masing-masing PPK.
“Saksi akan diberikan
kesempatan untuk menyampaikan keberatan bila memang ada ditemukan hal-hal yang
tidak sesuai. Namun, kalau sudah sesuai apa yang dibacakan, tentu tidak ada
masalah,” tukas Subhan.
Subhan menjelaskan
dalam rapat pleno kali ini hanya menetapkan perolehan suara saja. Sedangkan
penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpiih akan dilaksanakan pada 21-22
Desember 2015.
Namun bila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan
ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, penetapan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel
terpilih pada 12 Februari 2016.
“Penetapan Walikota
dan Wakil Walikota Tangsel terpilih punya rentang waktu sampai dengan pada 13
Maret 2016,” ungkap Subhan. (ril)
0 Comments