Sam'ani: H-1 semua logistik sudah sampai TPS. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Tangerang Seleatan (Tangsel) mengakui kotak suara disimpan di
rumah Sekretaris Lurah Pondok Cabe Ilir, Kacamatan Pamulang. “Ya, karena kantor
Kelurahan Pondok Cabe Ilir sedang renovasi sehingga kondisinhya tidak memungkinkan
untuk menyimpan barang,” ujar Sam’ani, anggota KPU Kota Tangsel, kepada
TangerangNET.Com, Senin (7/12/2015).
Penjelasan Sam’ani
tersebut berkaitan dengan temuan Panitia Pengawas
Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel penyimpanan kotak suara di
rumah Sekretararis Lurah (Sekel) Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang.
“Alat kelengkapan pencoblosan tidak boleh
dibawa ke rumah. Seharusnya, disimpan di kantor kelurahan atau di gudang,” ujar
Ketua Panwaskada Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Minggu (6/12/2015)
malam.
Sam’ani yang juga Divisi Logistik dan Sosialisasi menjelaskan
setelah mendapat kabar adanya kotak suara disimpan di rumah Sekel Pondok Cabe
Ilir, Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan kemarin (Minggu, 6/12/2015) langsung datang ke lokasi untuk melakukan
pengecekan.
“Hal itu bisa terjadi
karena kantor kelurahan sedang direnovasi dan sekarang kantor kelurahan mengontrak.
Kotak suara yang di rumah Sekel itu masih kosong belum diisi alat kelengkapan
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red). Jadi, tidak ada masalah,”
ujar Sam’ani.
Kemudian kotak suara
tersebut dipindahkan ke kantor kelurahan.
“Kita sudah perintahkan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan-red) Pamulang
untuk memindahkan ke kantor kelurahan bila diisi alat kelengkapan KPPS,” ucap
Sam’ani.
Menurut Sam’ani,
proses pendistrubusian logistik sekarang sedang berlangsung mulai dari PPK sampai
ke kantor kelurahan. “Pada 8 Desember 2015 atau H-1, semua logistik harus sudah
sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Sam’ani.
Sam’ani menjelaskan
pada Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti Kota Tangsel ada 2.245 TPS. “Semua
petugas di TPS sudah siap untuk melaksanakan kewajibannya,” jelas Sam’ani.
Para petugas TPS atau
KPPS tersebut, kata Sam’ani, membuat atau mendirikan TPS yang memenuhi syarat.
Misalanya, lokasi TPS harus sudah steril atau bersih dari alat peraga kampanye.
Memiliki pintu masuk dan ke luar para pemilih, tersedia meja penerima tamu,
meja ketua dan anggota KPPS, tempat tunggu pemilih dengan sejumlah kursi, dan papan pengumuman.
“Papan pengumum
tersebut dilampiri atau dipasang DPT (Daftar Pemilih Tetap-red), gambar
pasangan calon yang memuat foto dan visi misi. “Lokasi TPS boleh di ruang
terbuka atau tertutup dan mudah dijangkau para pemilih. Dengan demikian tidak
ada alasan bagi pemilih untuk datang karena tempat jauh ,” urai Sam’ani. (ril)
0 Comments