Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Tangsel Akui Kotak Suara Disimpan di Rumah Sekel Pondok Cabe Ilir

Sam'ani: H-1 semua logistik sudah sampai TPS.
(Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com)  
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Seleatan (Tangsel) mengakui kotak suara disimpan di rumah Sekretaris Lurah Pondok Cabe Ilir, Kacamatan Pamulang. “Ya, karena kantor Kelurahan Pondok Cabe Ilir sedang renovasi sehingga kondisinhya tidak memungkinkan untuk menyimpan barang,” ujar Sam’ani, anggota KPU Kota Tangsel, kepada TangerangNET.Com, Senin (7/12/2015).

Penjelasan Sam’ani tersebut berkaitan dengan temuan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwaskada) Kota Tangsel penyimpanan kotak suara di rumah Sekretararis Lurah (Sekel) Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang.

“Alat kelengkapan pencoblosan tidak boleh dibawa ke rumah. Seharusnya, disimpan di kantor kelurahan atau di gudang,” ujar Ketua Panwaskada Muhammad Taufiq MZ kepada TangerangNET.Com, Minggu (6/12/2015) malam.

Sam’ani yang juga  Divisi Logistik dan Sosialisasi menjelaskan setelah mendapat kabar adanya kotak suara disimpan di rumah Sekel Pondok Cabe Ilir, Ketua KPU Tangsel Mohamad Subhan kemarin (Minggu, 6/12/2015)  langsung datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Hal itu bisa terjadi karena kantor kelurahan sedang direnovasi dan sekarang kantor kelurahan mengontrak. Kotak suara yang di rumah Sekel itu masih kosong belum diisi alat kelengkapan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red). Jadi, tidak ada masalah,” ujar Sam’ani.

Kemudian kotak suara tersebut dipindahkan ke kantor kelurahan.  “Kita sudah perintahkan PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan-red) Pamulang untuk memindahkan ke kantor kelurahan bila diisi alat kelengkapan KPPS,” ucap Sam’ani.

Menurut Sam’ani, proses pendistrubusian logistik sekarang sedang berlangsung mulai dari PPK sampai ke kantor kelurahan. “Pada 8 Desember 2015 atau H-1, semua logistik harus sudah sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkap Sam’ani.

Sam’ani menjelaskan pada Pilkada pada 9 Desember 2015 nanti Kota Tangsel ada 2.245 TPS. “Semua petugas di TPS sudah siap untuk melaksanakan kewajibannya,” jelas Sam’ani.

Para petugas TPS atau KPPS tersebut, kata Sam’ani, membuat atau mendirikan TPS yang memenuhi syarat. Misalanya, lokasi TPS harus sudah steril atau bersih dari alat peraga kampanye. Memiliki pintu masuk dan ke luar para pemilih, tersedia meja penerima tamu, meja ketua dan anggota KPPS, tempat tunggu pemilih dengan sejumlah kursi, dan  papan pengumuman.

“Papan pengumum tersebut dilampiri atau dipasang DPT (Daftar Pemilih Tetap-red), gambar pasangan calon yang memuat foto dan visi misi. “Lokasi TPS boleh di ruang terbuka atau tertutup dan mudah dijangkau para pemilih. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pemilih untuk datang karena tempat jauh ,” urai Sam’ani. (ril) 

Post a Comment

0 Comments