![]() |
Gubernur Banten H. Rano Karno. (Foto: Dokumentasi TangerangNET.Com) |
NET – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggeledah rumah dinas dan kantor Gunbernur Banten H. Rano Karno. “Saya berharap
petugas dari KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Gubernur Banten,” ujar Direktur
Lembaga Kajian Publik (LKP) Ibnu Jandi kepada TangerangNET.Com, Kamis
(3/12/2015).
Ibnu Jandi mengatakan
alasan kenapa rumah dinas dan kantor Gubernur Banten digeledeh, patut diduga
kasus penyuapan tersebut melibatkan orang nomor satu di Banten tersebut. Hal
ini sekaligus untuk mengetahui sejauh mana peran Gubernur Banten dalam kasus
tersebut.
“Kasus tersebut tidak
berdiri sendiri. Sebab, untuk membuat peraturan daerah pendirian Bank Banten
melibatkan ekskutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten. Pucuk pimpinan
Pemerintah Provinsi Banten adalah gubernur,” tutur Jandi beralasan.
Selain itu, kata
Jandi, dengan ditangkapnya dua anggota DPRD Banten tidak mungkin lagi untuk
melanjutkan rencana pendirian Bank Banten. “Saya menilai rencana pendirian Bank
Banten dibatalkan karena ada faktor yang tidak beres. Prosedusnya salah dan
sudah bermasalah pula. Buat apalagi mendirikan Bank Banten sudah timbul masalah
seperti ini,” ucap Jandi menegaskan.
Sebelumnya, dua anggota DPRD Banten SM Hartono dan FL Tri Satriya Santosa serta Direktur PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (2/12/2015). Ketiga orang tersebut sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di salahsatu restoran kawasan Serpong, Tangerang.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dan Indriyanto Seno
Adji di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kepada awak
media, kedua pimpinan komisi anti rasuah itu memaparkan dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyusunan RAPBD 2016.
Johan memaparkan kronologis tangkap tangan yang
dilakukan oleh KPK. Kronologi kejadian 12.40 wib, ada tiga orang diduga
melakukan tindak pidana korupsi yang ditangkap disalahsatu restoran kawasan
Serpong, Tangerang.
“Jadi tiga orang selesai serah terima,
kemudian dilakukan penangkapan oleh penyidik KPK. Ketiganya dibawa ke Gedung
KPK untuk diperiksa. Dua jam kemudian ikut juga dibawa tiga orang lagi staf
dari PT BGD dan ada tiga driver yang ditangkap pada saat penangkapan di
Serpong,” ungkap Johan.
Mereka semua diperiksa secara intensif dan
sudah dilakukan ekspose gelar perkara sekira pukul 10.00 WIB. Disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan masing-masing RT selaku Dirut PT
BGD, SMH selaku Wakil Ketua DPRD Banten asal Golkar, dan TSS selaku anggota
Komisi III DPRD Banten asal PDI Perjuangan.
“Dari dugaan tindak pidana korupsi ini, RT
sebagai pemberi, sementara TSS dan SMH sebagai penerima. Sedangkan tiga sopir
dan tiga staf PT Banten Global Development sudah dipulangkan karena tidak
terbukti,”jelas Johan.
Dalam kasus ini, RT dijerat Pasal 5 ayat 1
huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, SMH dan TSS
disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Maksud dan tujuannya menyuap ini berkaitan
dengan memuluskan penggesahan RAPBD Banten tahun 2016, di dalamnya tercantum ada kaitan dengan pembentukan
bank daerah banten atau Bank Banten,” terangnya.
Lanjut Johan, untuk saat ini memang baru
ditetapkan tiga orang tersangka berdasarkan barang bukti sementara yang
dibuktikan dari tempat kejadian
perkara (TKP). Barang bukti yang disita yakni uang dalam bentuk dolar Amerika
sebanyak US 11.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar 60 juta. (ril)
0 Comments