![]() |
Dirjen Bea Cukai Pambudi perlihatkan minuman ilegal. (Foto: Dade, TangerangNET.Com) |
NET - Kawasan berikat merupakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada
perusahaan tertentu untuk mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam
Rangka Impor (PDRI) atas impor bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, dan
lain tujuan adalah untuk mendorong ekspor produksi dari perusahaan kawasan
berikat.
Namun, tidak semua perusahaan kawasan berikat
memanfaatkan fasilitas yang diberikan Pemerintah dengan baik. "Salah satu
penyalahgunaan fasilitas kawasan berikut ini tercium oleh aparat Bea dan Cukai Tanjung
Priok berdasarkan bertukar informasi, analisa intelijen,
dan monitoring pergerakan barang yang berfasilitas," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kepada wartawan, Selasa
(1/12/2015),
di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Langkah yang dilakukan membuahkan hasil, pada 26 November 2015 Kantor Pelayanan Utama KPU) Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok berhasil melakukan penegahan terhadap importasi illegal berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol
(MMEA) sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet.
Pambudi menjelaskan penegahan tersebut merupakan hasil
sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPBC TMP) A Bogor dan didukung
Polres Pelabuhan Tanjung Priok. "Pada 21 November 2015, berdasarkan
analisa intelijen ditemukan kejanggalan terhadap importasi PT N atas kontainer
nomor HJCU2052351/120 yang dimuat Kapal Hanjin Indonesia," ujar Pambudi.
Kemudian pada 24 November 2015, kata Pambudi, PT N
mengajukan permohonan pengeluaran kontainer nomor HJCU2052351/20 dengan
fasilitas kawasan berikat BC 2.3 nomor 050300i108966. Oleh karena itu, dilakukan koordinasi dengan
Kantor Pelayanan Pajak Bea Cukai Tipe Madya Pabeanan (KPPBC TMP) A Bogor selaku Kantor
Pengawasan PT N di daerah Cianjur,
Jawa Barat, terkait dengan profil perusahaan, dan
kontainer terus dilakukan pemantauan secara ketat oleh Tim Surveillance.
Pambudi mengungkapkan akhirnya pada 26 November 2015 kontainer tersebut ke luar dari Gate
Out TPS TPK Koja, Jakarta Utara, dan terus dilakukan kegiatan surveillance. Berdasarkan pengamatan/surveillance
ternyata barang tidak menuju ke
perusahaan di wilayah Cianjur.
Namun kendaraan menuju ke arah Jalan Kamal Raya di daerah
Kapuk dan memasuki gedung di Jalan Kamal Raya No. 18, Kapuk Muara, Jakarta Utara.
Sementara itu, Tim Surveillance masuk ke
gudang dan mendapati kontainer nomor HJCU2052351/20 yang ternyata berisi MMEA
berbagai merk sedang dibongkar dan dimuat ke dalam tiga unit mobil boks dan satu unit mobil truk
angkel dan langsung dilakukan penindakan dan seluruh barang bukti ditarik
kembali ke Pelabuhan Priok.
"Kemudian, pada 29 Novembet 2015
berdasarkan pengembangan pemeriksaan dan penelitian manifes, dilakukan
penindakan lagi terhadap satu kontainer (MAGU2455106/20) atas nama perusahaan
yang sama (PT N). Sejak pemantauan sampai dengan penindakan didukung oleh
Polres Pelabuhan Tanjung Priok," ucap Pambudi.
Oleh karena itu, kata Pambudi, dari
tindakan tersebut telah ditegah sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet Minuman
Mengandung Eti Alkohol (MMEA) berisi 21.000 botol dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.3 miliar.
Pambudi menjelaskan sebagai tindak lanjut
kasus tersebut telah ditetapkan tersangka
berinisial AL. Sedangkan tersangka
lain masih dilakukan penyidikan dan proses pengembangan
lebih lanjut. "Upaya importasi ilegal ini
melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang Penyelundupan, UU Cukai pasal 54 dan 55, dan pasal 55 jo 56 KUHP yaitu
dipidana pelaku tindak pidana dan dipidana sebagai membantu kejahatan,"
ujarnya.
Keberhasilan
tersebut, imbuh Pambuadi, merupakan salah satu bentuk output dari sinergi yang baik di internal Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)
maupun eksternal penegak hukum lainnya, serta harus terus dijadikan motivasi
untuk semakin berusaha dan bekerja keras untuk memberikan hasil yang lebih
baik.
0 Comments