![]() |
Lorong ruang sidang di lantai dua sepi pengunjung. (Foto; Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
NET – Hiruk pikuk
ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang,
sejak Rabu (23/12/2015) tidak terdengar lagi. Ruangan kosong tanpa penghuni dan
hampa hanya terdengar tiupan angin kencang.
Kalaupun ada suara
bukan teriakan manusia yang menjadi terdakwa tapi bunyi pukulan atau ketokan palu
di dinding dari para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan
gedung berlantai enam tersebut.
“Hari ini, saya tidak
ada sidang,” ujar Hakim Syamsudin, SH yang berbincang dengan TangerangNET.Com,
Selasa (29/12/2015) di ruang kerjanya.
Hakim Syamsudin saat
bersidang dengan formasi bersama Maringan Sitompul, SH dan Niniek Anggraini,
SH. Kedua rekannya tersebut sedang mengambil cuti akhir tahun. “Kita mulai
sidang kembali nanti pada 4 Januari 2015,”
tutur Syamsudin enteng.
PN Tangerang dengan
tipe kelas IA Khusus setiap harinya mulai Senin sampai Kamis melayani sidang
berkisar antara 100 sampai dengan 200 perkara dengan jumlah terdakwa mencapai
340 orang. Pada hari sidang seperti itu
terutama perkara pidana, selalu penuh sesak.
Ruangan tahanan selain
dipenuhi para terdakwa yang akan bersidang dan telah bersidang, juga dipadati
dengan kunjungan keluarga. Oleh karenanya, ruangan tahanan di lantai bawah layaknya
seperti pasar hiruk pikuk dengan suara para terdakwa yang di tempat itu.
Panittera PN Tangerang
Drs. H. Djamaluddin DN, SH, MH mengatakan cuti hakim pada akhir adalah suatu
hak yang digunakan oleh hakim bersangkutan. Setiap hakim yang ingin cuti
mengajukan permohonan kepada Ketua PN Tangerang.
![]() |
Ruangan tahanan lengang tanpa penghuni. (Foto: Syafril Elain, TangerangNET.Com) |
Sebelumnya, jabatan
yang diemban Djamaluddin Panitera dan Sekretaris PN Tangerang. “Sekarang saya
hanya Panitera saja tidak lagi menjadi Sekretaris karena jabatan Panitera dan
Sekretaris harus dipisah,” ujar Djamaluddin
sambil tersenyum.
Akan halnya banyak
hakim yang cuti pada akhir tahun, menurut Djamaluddin bukan menjadi
kewenangannya. “Proses pemberkasan atau pelimpahan perkara tetap jalan
sebagaimana biasa. Yang berkurang itu, hanya kegiatan sidang karena hakim sudah
menjadwalkan pada tahun berikutnya,” ucap Djamaludin. (ril)
0 Comments